82 Ribu Jemaah Haji Berangkat, Kemenhaj Perkuat Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas

Setiap pengguna layanan maupun petugas kini diwajibkan untuk memegang Kartu Kendali resmi yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

“Kami memperkuat tata kelola layanan kursi roda untuk memastikan layanan ini tepat sasaran, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan,” tegas Maria Assegaff.

Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh petugas dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari para jemaah.

Oleh karena itu, jemaah sangat diimbau untuk selalu menggunakan layanan kursi roda melalui mekanisme resmi dan menghindari jasa dorong nonprosedural.

“Kami mengimbau jemaah untuk tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural karena berisiko dari sisi keamanan dan berpotensi menimbulkan biaya yang tidak wajar,” ujar Maria Assegaff mengingatkan.

Kemenhaj juga mengingatkan jemaah untuk lebih bijak dalam membawa barang bawaan guna menjaga kelancaran mobilitas serta distribusi bagasi.

Selain itu, dengan suhu udara di Makkah dan Madinah yang menyentuh angka 39 hingga 43 derajat Celsius, jemaah diimbau untuk selalu menggunakan alat pelindung diri.

“Kami mengingatkan seluruh jemaah untuk menjaga kesehatan di tengah cuaca panas,” kata Maria Assegaff menutup keterangannya.

Kemenhaj mengajak seluruh jemaah untuk selalu memprioritaskan kesehatan, keselamatan, serta kekhusyukan ibadah selama berada di Tanah Suci.[]

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU