Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.
Ada satu hal yang sudah terlalu lama kita anggap wajar dalam penyelenggaraan haji di Indonesia, padahal sesungguhnya tidak wajar, terkait antrean mencapai puluhan tahun.
Dengan lebih dari 5,7 juta orang dalam daftar tunggu, kita seperti menerima begitu saja bahwa seseorang bisa mendaftar hari ini, lalu berangkat dua atau bahkan tiga dekade kemudian.
Artinya, anak muda yang daftar hari ini, bisa jadi baru berangkat ketika rambutnya sudah memutih.
Bahkan, setelah Presiden Prabowo Subianto mendirikan Kementerian Haji dan Umrah lalu mendorong kebijakan transformatif, yakni dengan pemerataan masa tunggu hingga rata seluruh Indonesia, yakni 26 Tahun.
Antrean 26 tahun tersebut terasa masih panjang, meski telah sukses diperpendek dari rata-rata sekitar 35 tahun sampai yang terlama 49 tahun.
Presiden Prabowo melalui Kementerian Haji dan Umrah menangkap harapan publik yang sederhana: ibadah haji tidak lagi menjadi penantian seumur hidup, tetapi kepastian yang realistis untuk dapat ditunaikan dalam kondisi terbaik.
Melalui Taklimat Presiden Prabowo pada Rabu (8/4/2026) lalu, yang menyampaikan agar penyelenggaraan haji terus diperbaiki, termasuk perjuangan mencari jalan memperpendek antrean, memperbaiki tata kelola, dan memastikan keadilan bagi seluruh jemaah.
Kita menyebutnya “kepastian”. Padahal kalau mau jujur, itu bukan kepastian, tapi penundaan yang dilegalkan oleh sistem. Dan di titik itu, pertanyaannya menjadi sangat mendasar, apakah ini masih bisa disebut adil?
Selama ini kita pakai logika sederhana: siapa daftar duluan, dia berangkat duluan. Namun, kita lupa, haji bukan layanan publik biasa. Ini ibadah.
Syaratnya jelas, yakni istitha’ah atau mampu. Dan istitha’ah sifatnya aktual. Hari ini mampu, belum tentu 20 tahun lagi masih mampu. Hari ini sehat, belum tentu 20 tahun lagi masih kuat jalan dari Mina ke Jamarat.
Faktanya, banyak jemaah kita yang akhirnya berangkat dalam kondisi yang jauh dari ideal. Kenapa? Karena takut. Takut kehilangan giliran yang sudah ditunggu puluhan tahun.
Terkait ini kita harus berani mengakui bahwa sistem antrean panjang telah menggeser makna istitha’ah dari kesiapan menjadi sekadar formalitas administratif.
Dalam fikih, istitha’ah itu utuh, yakni mampu secara finansial, kesehatan, keamanan, dan kesiapan mental. Namun, dalam praktik kita, ia tereduksi menjadi satu pintu masuk, yakni setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi.
Begitu nomor itu didapat, seolah-olah kewajiban sudah “diamankan”. Tinggal menunggu giliran, padahal justru di situlah masalahnya.
Waktu yang terlalu panjang membuat istitha’ah menjadi tidak relevan saat keberangkatan. Kita mau tidak mau harus menciptakan sistem di mana kesiapan bukan syarat utama, justru yang utama adalah masuk antrean.







