Pada ujungnya kita seakan terjebak dalam logika “yang penting daftar dulu, urusan siap atau tidak, itu nanti”. Ini tentu bukan sekadar persoalan teknis. Ini sudah menyentuh cara kita memaknai ibadah.
Diksi “War Ticket” sebagai Perumpamaan, Bukan Substansi
Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah, merujuk pada arahan Presiden Prabowo terkait perjuangan memperpendek antrean, beliau menyampaikan refleksi penting:
Apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah perlu kita memikirkan kembali bagaimana penyelenggaraan haji pada masa sebelum adanya BPKH, di mana tidak ada antrean panjang, dan jemaah yang telah siap secara istitha’ah dapat langsung berangkat?
Dalam konteks itulah muncul perumpamaan seperti halnya “war ticket” sebagai gambaran tentang kesiapan yang langsung terkonversi menjadi keberangkatan.
Melalui konteks itulah muncul wacana yang kita coba sederhanakan di ruang publik dengan istilah “war ticket”.
Perlu kita lihat lebih terang dan mencermati, ini hanyalah perumpamaan komunikasi, bukan konsep kebijakan yang berdiri sendiri.
Substansi yang sedang didorong sebenarnya jauh lebih serius, yaitu tentang bagaimana memastikan kuota haji benar-benar diisi oleh mereka yang siap secara istitha’ah pada tahun berjalan.
Artinya bukan soal mereka yang paling cepat mengakses sistem, tetapi bagaimana negara dapat merancang mekanisme yang langsung menyasar jemaah yang siap secara utuh (Istitha’ah), memastikan tidak ada kursi haji yang “tertahan” oleh antrean yang tidak lagi relevan, dan tetap menjaga prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konteks ini, wacana yang dihadirkan oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI justru perlu dibaca sebagai upaya membuka ruang diskursus dan evaluasi terhadap sistem yang selama ini berjalan, bukan sebagai keputusan tergesa-gesa.
Perlu juga dipahami bahwa wacana ini tidak lahir dalam ruang kosong. Ia beririsan dengan arah kebijakan global, khususnya melalui otoritas Arab Saudi dengan proyeksi “Saudi Vision 2030”, yang menargetkan peningkatan kapasitas jemaah haji dunia hingga sekitar lima juta jemaah.
Dalam kerangka tersebut, terbuka peluang adanya penambahan kuota bagi negara dengan jumlah jemaah besar seperti Indonesia.
Jika skenario ini terjadi, bahkan dengan asumsi peningkatan hingga sekitar 150 persen dari kuota eksisting, maka Indonesia berpotensi berada pada kisaran 500.000 jemaah per tahun.
Di titik inilah, wacana yang selama ini disederhanakan sebagai “war tiket” justru perlu ditempatkan sebagai salah satu opsi pengelolaan untuk kuota tambahan tersebut, bukan untuk mengganggu kuota reguler yang sudah berjalan dalam sistem antrean panjang.
Artinya, kuota reguler tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang ada hari ini, termasuk yang berkaitan dengan antrean dan pengelolaan keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sementara itu, jika terdapat kuota tambahan, negara bersama DPR RI memiliki ruang untuk merancang mekanisme lebih adaptif yang secara langsung menyasar jemaah yang telah siap secara istitha’ah aktual pada tahun berjalan.







