Pendekatan ini dapat menjadi salah satu opsi wacana yang pada akhirnya bukan hanya membuka ruang keadilan baru, tetapi juga menjadi cara untuk memastikan bahwa setiap tambahan kapasitas benar-benar termanfaatkan secara optimal, tanpa mengganggu tatanan yang sudah ada.
Tentu, jika arah ini dikaji lebih lanjut, negara harus hadir secara penuh dengan sistem yang kuat, pengawasan ketat, dan desain adil.
Tidak boleh ada ruang untuk praktik calo, manipulasi, atau privilese pihak tertentu, bahkan “Ordal” atau orang dalam.
Dan ini menjadi komitmen Negara melalui Kemenhaj, bahwa ke depan penyelenggaraan haji harus bersih dari praktik-praktik yang mencederai keadilan.
Masalah Lebih Dalam: Keuangan Haji dan “Jebakan Keuangan Haji”
Namun, pembahasan ini tidak bisa dilepaskan dari isu yang lebih mendasar, yakni terkait struktur pengelolaan keuangan haji. Dengan jumlah pendaftar yang sangat besar, dana haji yang dikelola juga berada dalam skala luar biasa.
Data menunjukkan bahwa dana kelolaan haji pada 2024 telah mencapai sekitar Rp 152,95 triliun, dengan proyeksi meningkat menjadi Rp 180,72 triliun pada 2025, serta tingkat imbal hasil (ROI) yang berada pada kisaran 6–7 persen per tahun.
Dari sisi struktur portofolio, sekitar 80 persen dana ditempatkan pada instrumen konservatif seperti SBSN dan deposito perbankan syariah.
Ini mencerminkan pendekatan yang sangat berhati-hati. Stabil, tapi belum tentu optimal dalam memberikan nilai manfaat yang maksimal bagi jemaah.
Di titik ini, pertanyaannya menjadi lebih mendasar, bukan lagi siapa yang mengelola, tetapi bagaimana sistem itu sendiri bekerja.
Karena dengan struktur seperti ini, kita melihat pola yang relatif konsisten, di mana dana terus bertumbuh seiring panjangnya antrean, akumulasi semakin besar dari tahun ke tahun, tapi produktivitas nilai manfaat berjalan dalam kisaran yang relatif stagnan.
Dalam beberapa diskursus, bahkan sempat muncul pengakuan dalam forum resmi bahwa jika tidak dikelola dengan hati-hati, sistem ini bisa terlihat “seperti skema Ponzi”, seperti yang diutarakan Anggota Badan Pengelolaan Keuangan Haji atau BPKH dalam rapat bersama DPR RI beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini tidak boleh dianggap ringan. Ini bisa kita lihat sebagai pengakuan sekaligus menjadi alarm dalam pengelolaan keuangan haji.
Karena secara sederhana, ketika keberlanjutan sistem sangat dipengaruhi oleh aliran dana dari pendaftar baru, sementara antrean terus memanjang dan dana terus mengendap dalam jumlah besar, maka potensi risiko struktural tidak bisa diabaikan.
Pada fakta inilah kita harus jujur melihat adanya potensi yang dapat kita sebut sebagai “hajj financial trap” atau jebakan dalam pengelolaan keuangan haji.
Realita di mana dana terus terakumulasi, ketergantungan terus meningkat, kompleksitas yang bertambah, dan ruang risiko yang terus melebar.







