Tokyo (Ngabarin.net) — Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya pengajuan izin tinggal permanen bagi warga negara asing hingga 20 kali lipat menjadi 200.000 yen (sekitar Rp22,7 juta).
Para pemohon kini wajib memenuhi sejumlah persyaratan baru yang lebih ketat. Aturan tersebut mencakup standar penghasilan, kewajiban pembayaran pensiun, hingga tingkat kemampuan berbahasa Jepang.
Antrean panjang pemohon terlihat membludak di luar kantor-kantor imigrasi pada awal pekan ini. Warga asing berupaya mengajukan permohonan sebelum tarif baru tersebut diberlakukan secara efektif.
Kantor imigrasi utama di Tokyo bahkan melaporkan waktu tunggu antrean mencapai lebih dari tujuh jam.
Kenaikan biaya ini merupakan bagian dari reformasi kebijakan imigrasi Jepang di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi. Kebijakan tersebut dirancang untuk mengendalikan laju pertumbuhan populasi warga asing yang meningkat pesat.
Pada Juli lalu, Jepang juga telah menaikkan biaya visa kunjungan sebesar lima kali lipat bagi seluruh warga asing. Kebijakan itu menjadi kenaikan biaya visa pertama dalam 50 tahun terakhir, yang diklaim pemerintah untuk menyesuaikan angka inflasi dan fluktuasi nilai tukar mata uang.
Meski isu imigrasi tergolong sensitif secara politik, populasi penduduk Jepang yang makin menua memaksa negara tersebut makin bergantung pada tenaga kerja asing.
Data resmi mencatat jumlah penduduk asing di Jepang telah menembus 4,12 juta jiwa pada akhir 2025. Angka ini melonjak 9,5 persen dibanding tahun sebelumnya sekaligus memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Kendati demikian, lonjakan jumlah warga asing memicu kekhawatiran masyarakat lokal terkait perubahan sosial di negara tersebut. Oleh karena itu, PM Takaichi menjadikan penataan imigrasi sebagai salah satu program prioritas utama sejak menjabat pada Oktober tahun lalu.
Melalui unggahan di platform X beberapa hari sebelum kenaikan biaya diberlakukan, Takaichi menyatakan memahami kekhawatiran publik. Pihaknya berjanji akan mengelola kebijakan imigrasi secara tertib demi keamanan warga lokal maupun warga asing.
“Untuk mengatasi kekhawatiran ini, [pemerintah] berupaya memastikan kebijakannya terhadap warga negara asing diterapkan secara tertib, sehingga warga Jepang maupun warga asing dapat hidup dengan aman dan tenteram,” tulis Takaichi.
Sebelum kebijakan baru ini berlaku, warga asing hanya dikenakan biaya 6.000 yen setiap kali mengajukan perubahan status atau memperpanjang masa izin tinggal.
Per 1 Oktober, skema biaya baru ditetapkan berdasarkan durasi izin tinggal yang diajukan. Biaya berkisar dari 10.000 yen untuk masa tinggal tiga bulan hingga 75.000 yen untuk durasi lima tahun atau lebih.
Pemerintah memberikan keringanan atau potongan biaya bagi pemohon yang mengalami kesulitan finansial serta warga yang berstatus sebagai pengungsi.







