Aturan Baru Jepang: Biaya Izin Tinggal Permanen WNA Naik 20 Kali Lipat

Kini, pemohon izin tinggal permanen diwajibkan memiliki penghasilan stabil yang setara atau melebihi rata-rata pendapatan warga Jepang. Data per Juli menunjukkan rata-rata pendapatan rumah tangga di Jepang mencapai 5,75 juta yen pada 2024.

Aturan anyar ini menuai kritik dari kalangan pekerja asing yang menganggap syarat tersebut diskriminatif. Micaiah Stevens (37), seorang pekerja asing di Tokyo, mengeluhkan tingginya beban finansial dan administrasi yang harus ditanggung.

“Reaksi pertama saya adalah warga asing diperlakukan secara tidak adil. Kami diminta berpenghasilan lebih tinggi daripada rata-rata orang Jepang, membayar biaya yang jauh lebih mahal, hanya agar bisa bekerja di Jepang dan membayar pajak,” kata Stevens kepada BBC News Indonesia.

“Sudah ada hambatan bahasa dan budaya yang cukup besar sehingga sebagian tenaga profesional enggan datang ke Jepang. Menurut saya, kebijakan ini tidak dirancang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang,” tambahnya.

Mulai April mendatang, persyaratan bahasa akan diperketat melalui uji kemampuan dasar bahasa Jepang.

Media lokal melaporkan kebijakan baru tersebut memicu lonjakan pendaftaran di berbagai lembaga bahasa Jepang serta pendaftar Japanese-Language Proficiency Test (JLPT).

Selain itu, estimasi tunjangan pensiun pemohon harus setara dengan peserta yang terdaftar dalam sistem pensiun pekerja selama 30 tahun. Namun, nilai aset keuangan pemohon dapat dijadikan pertimbangan alternatif jika estimasi tunjangan pensiun belum memenuhi ambang batas.[]

Sumber: BBC News Indonesia

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU