Dilema Jepang dalam Perang Iran

Oleh: Yanuardi Syukur, Pengajar Diplomasi Kebudayaan di Universitas Khairun, Ternate.

Perang Iran telah menempatkan Jepang pada posisi yang paradoksal. Di satu sisi, Tokyo memanfaatkan krisis untuk mempercepat agenda militer nasional.

Perang di Iran memperkuat dorongan pemerintahan Takaichi untuk merevisi strategi keamanan Jepang, dengan mengupayakan sistem tempur berbasis kecerdasan buatan (AI), pertahanan drone, dan kemampuan serangan balik di tengah kekhawatiran akan meluasnya perang global.

Di sisi lain, pemerintah harus bergulat dengan tekanan Washington untuk terlibat langsung—sebuah situasi yang menguji konsistensi konstitusi pasifis, yakni komitmen tertulis Jepang untuk tidak lagi menggunakan perang sebagai alat kebijakan nasional, yang telah bertahan delapan dekade.

Mempercepat Agenda Militer

Foo Choo Wei dalam tulisannya di Lianhe Zaobao (16/3/2026) melaporkan bahwa Perdana Menteri Sanae Takaichi menggunakan perang Iran sebagai katalis untuk merevisi tiga dokumen keamanan utama Jepang. Dalam sidang parlemen 3 Maret, ia menegaskan bahwa Jepang harus mempercepat langkah pertahanannya karena “tidak ada negara yang tidak memiliki tekad mempertahankan diri bisa mengharap bantuan negara lain.”

Revisi yang ditargetkan rampung akhir 2026 ini akan memperkuat “kemampuan serangan balik” (counterstrike capability), termasuk pendefinisian pasukan penyerang dan integrasi rudal jarak jauh. Hal yang lebih mengkhawatirkan, Takaichi mengisyaratkan kemungkinan melonggarkan “tiga prinsip non-nuklir” (three non‑nuclear principles) yang selama ini menjadi fondasi kebijakan pertahanan Jepang.

Secara sederhana, “tiga prinsip non-nuklir” adalah landasan kebijakan nuklir Jepang yang pertama kali dicanangkan pada tahun 1967 oleh Perdana Menteri Eisaku Sato dan secara resmi diadopsi sebagai resolusi parlemen pada tahun 1971. Prinsip ini terdiri dari tiga larangan utama, yakni tidak memiliki senjata nuklir, tidak memproduksi senjata nuklir, dan tidak mengizinkan senjata nuklir dibawa masuk ke wilayah Jepang.

Prinsip tersebut terlahirkan dari kesadaran sebagai satu-satunya negara yang pernah mengalami kehancuran akibat bom atom di Hiroshima dan Nagasaki. Prinsip ini mencerminkan tekad kuat Jepang untuk memimpin upaya perdamaian dan pelucutan senjata nuklir dunia, serta menjadi komitmen moral yang dipegang teguh selama lebih dari setengah abad.

Dalam pidato November 2025, Takaichi mengaku tidak bisa menjamin prinsip itu akan tetap eksplisit dalam dokumen baru.

Dilema Pengiriman Kapal Perang

Di saat bersamaan, Presiden Trump meminta Jepang mengirim kapal perang untuk membuka Selat Hormuz. Tobias Harris di Asia Times (16/3/2026) menguraikan hambatan serius yang dihadapi Tokyo sebagai berikut:

Pertama, kendala hukum. Tidak ada resolusi DK PBB, legalitas perang diragukan, dan Jepang tidak dalam ancaman serangan langsung. Tiga syarat untuk membenarkan pengiriman pasukan tidak terpenuhi. Seperti ditegaskan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe saat pembahasan UU Keamanan 2015, “perang preventif yang ilegal secara hukum internasional tidak bisa membenarkan hak bela diri kolektif.”

Kedua, opini publik. Jajak pendapat Asahi Shimbun menunjukkan hanya 9 persen warga Jepang mendukung perang pimpinan AS, sementara 82 persen menolaknya. Sebanyak 51 persen bahkan tidak setuju dengan sikap Takaichi yang enggan menilai legalitas perang.

Ketua Kebijakan Partai Demokrat Liberal (LDP), partai politik terbesar dan paling dominan di Jepang, Takayuki Kobayashi mengakui bahwa “hambatan untuk mengirim Pasukan Bela Diri ke zona perang aktif sangat tinggi” (Bloomberg, 15/3/2026). Takaichi sendiri di parlemen menyatakan “secara hukum ini sangat sulit” dan belum ada keputusan soal pengiriman kapal.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU