Setelah ramai aksi demo #IndonesiaGelap yang dilakukan oleh mahasiswa disejumlah daerah, kini kondisi negeri ini makin gelap, bagaimana tidak, kini terkuak kasus korupsi yang dilakukan oleh Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 saja mencapai Rp193,7 triliun. (Kompas.com, 27/2/2025).
Tidak hanya merugikan negara, korupsi Pertamina juga merugikan masyarakat. Masyarakat merasa ditipu karena selama ini membeli Pertamax, tetapi ternyata yang didapatkan Pertalite. Dengan kata lain, rakyat membeli Pertalite dengan harga Pertamax. Ada kekhawatiran bahwa Pertamax “oplosan” tersebut akan merusakkan mesin kendaraan rakyat.
Maraknya korupsi di negeri ini disebabkan oleh penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Dalam demokrasi, uang menjadi syarat seseorang untuk menduduki kursi kekuasaan. Untuk bisa berkuasa, calon pejabat harus menyetor uang dalam jumlah besar. Makin tinggi jabatan, makin besar jumlah dana yang harus dimiliki.
Begitu pula partai politik. Agar bisa memperoleh suara yang besar, parpol harus siap menebar banyak uang untuk “membeli” suara rakyat. Salah satu sumber dana parpol adalah BUMN. Bahkan, BUMN menjadi “sapi perah” parpol.
Fenomena korupsi adalah bukti praktik korporatokrasi yang tidak lepas dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme. Karakteristik korporatokrasi adalah adanya dukungan korporasi pada keterpilihan presiden dan dukungan tersebut berkonsekuensi pada ketergantungan. Tidak pelak, hal ini pun berimplikasi pada munculnya hukum, aturan, dan kebijakan yang berpihak pada oligarki.
Inilah realitas korupsi yang begitu masif dan terstruktur di negeri kita. Banyak pejabat yang jauh sekali dari profil sebagai pelayan umat, melainkan pelayan korporasi. Untuk itu, solusi korupsi tidak cukup hanya dengan cita-cita, kecaman, apalagi sekadar retorika. Penanggulangan korupsi secara tuntas haruslah dengan ganti sistem karena korupsi adalah produk sistem sekuler kapitalisme.
Metode Islam dalam kehidupan dibangun atas tiga prinsip. Pertama, asas yang mendasarinya adalah akidah Islam. Kedua, tolok ukur perbuatan dalam kehidupan adalah perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Artinya, gambaran kehidupan dalam pandangan Islam adalah halal dan haram. Ketiga, makna kebahagiaan dalam pandangan Islam adalah menggapai ketenangan abadi yang tidak akan tercapai kecuali dengan menggapai rida Allah.
Islam tuntas memberantas korupsi
Sanksi bagi koruptor adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa berupa nasihat atau teguran dari hakim, penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman takzir disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).
Adapun aktivitas mengoplos BBM secara ilegal merupakan tindakan penipuan (tadlis) yang dilarang dalam Islam. Rasulullah Saw bersabda, “Siapa saja yang melakukan penipuan/kecurangan maka bukan dari golonganku.” (HR Muslim). Pelaku tadlis akan mendapatkan sanksi tegas dari negara.
Demikianlah pemberantasan korupsi yang efektif. Jelas, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanah. Amanah kekuasaan bisa menjadi beban pemangkunya di dunia sekaligus bisa mendatangkan siksa bagi dirinya di akhirat. Penanggulangan tuntas terhadap korupsi tidak bisa dengan sekadar kata-kata, tetapi harus dengan sanksi tegas yang membuat jera.
sistem sekuler demokrasi, hal itu jelas mustahil karena landasan sistemnya adalah sekularisme yang melahirkan tata aturan sekuler dan liberal. Korupsi pun sulit dibendung karena sistem kehidupannya memang mendukung. Wallahua’lam bissawab.[]
Vivi, Aktivis Muslimah.







