Pemerintah Klaim Blokir 1,3 Juta Konten Judol

Jakarta (NGABARIN) – Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya memperkuat pengawasan serta penegakan hukum pada ruang digital dengan memblokir 1,3 juta konten judi online (judol).

Saat membuka acara penyerahan LHP BPK RI di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Jumat (2/5), Menkomdigi Meutya Hafid mengeklaim, sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, pihaknya telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judol, terdiri dari 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.

“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” ungkap Meutya dikutip dari ANTARA, Ahad (04/05).

Kemkomdigi juga mengaku telah meluncurkan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.

Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

“Kemkomdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” ujar Meutya.

Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq mengapresiasi langkah progresif Kemkomdigi itu. “Kami melihat rencana aksi yang telah disusun Kemkomdigi menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Akhsanul mencatat bahwa hingga saat ini, Kemkomdigi telah menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi BPK, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 75 persen. []

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU