Jakarta (Ngabarin) – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, KH. M. Subki, Lc, menyoroti kasus pemberhentian pegawai senior Jakarta Islamic Centre (JIC), Paimun Karim, yang dinilai dilakukan secara tidak prosedural oleh Kepala JIC.
Subki, yang pernah menjabat sebagai Kepala JIC pada era Gubernur Anies Baswedan, menekankan bahwa lembaga keagamaan tersebut seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai akhlakul karimah dan prinsip rahmatan lil alamin.
“JIC bukan sarana bagi satu pihak tertentu untuk mengedepankan fanatisme kelompok yang membabi buta. Lembaga ini harus memberi rahmat untuk semua umat Muslim bahkan pemeluk agama lain,” ujar Kiai Subki di Jakarta, Ahad (21/09).
Baca juga: Berhentikan Pegawai dengan Semena-mena dan Langgar Aturan, Kuasa Hukum Minta Kepala JIC Dicopot
Ia menegaskan, keberadaan JIC lahir dari keputusan politik bersama yang melibatkan masyarakat, ulama, partai politik, serta pemerintah. Karena itu, ia mengingatkan agar semua pihak menjaga marwah institusi tersebut.
“JIC itu dibiayai dari hibah yang disiapkan DPRD bersama partai-partai politik. Maka mestinya kita saling mendukung dan saling menghormati, bukan justru menimbulkan konflik internal,” kata Subki.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala JIC, KH Muhyiddin Ishaq masih terus dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait pemberhentian tersebut.[]







