Dua Bekas Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati

Beijing (Ngabarin.net)-Dua mantan Menteri Pertahanan China, Wei Fenghe dan Li Shangfu, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun oleh pengadilan militer China atas tuduhan korupsi yang sangat serius pada Kamis, 07/05/2026.

Vonis hukum terhadap kedua pejabat tinggi tersebut dijatuhkan secara terpisah oleh pengadilan militer mengingat latar belakang keduanya sebagai mantan anggota Komisi Militer Sentral sekaligus mantan anggota Dewan Negara China.

Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Wei dinyatakan bersalah atas tindak pidana menerima suap, sementara Li dinyatakan bersalah atas tindak pidana menerima sekaligus menawarkan suap.

Sebagai bagian dari sanksi hukum yang berat tersebut, hak politik keduanya juga resmi dicabut seumur hidup dan seluruh harta benda pribadi mereka akan disita oleh otoritas negara.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa tidak akan ada pengurangan hukuman atau pembebasan bersyarat lebih lanjut setelah hukuman mereka dikurangi menjadi penjara seumur hidup sesuai dengan undang-undang.

Langkah hukum ini akan dieksekusi secara otomatis menyusul berakhirnya masa penangguhan hukuman mati tersebut selama periode dua tahun ke depan.[]

Pewarta: Xinhua

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU