Sapu Bersih Kartel, Presiden Prabowo Perintahkan Audit Forensik Keuangan Haji

Jakarta (Ngabarin.net) — Presiden Prabowo Subianto meminta beban biaya yang ditanggung jemaah haji tetap ringan di tengah perubahan berbagai komponen biaya penyelenggaraan.

Arahan itu disampaikan saat menerima Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Menhaj Gus Irfan.

Salah satu formulasi yang dibahas adalah restrukturisasi komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah dengan nilai manfaat. Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar beban jemaah tidak terlalu berat.

Selain pembiayaan, Presiden memberikan arahan tegas untuk membersihkan ekosistem haji dan umrah dari praktik kartel, pelanggaran, serta kecurangan yang merugikan jemaah. Menhaj mengatakan Presiden mengapresiasi langkah Kemenhaj dalam melakukan pembenahan tersebut.

“Presiden sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah. Istilah Presiden, ‘Sapu sajalah semua kartel dan mafia yang terkait dengan haji dan umrah’,” ujar Gus Irfan.

Presiden juga memberikan perhatian khusus terhadap restrukturisasi tata kelola keuangan haji di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Wamenhaj Dahnil mengatakan, Presiden mendorong dilakukannya audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji.

“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya kondisi keuangan haji. Presiden mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah,” tegas Dahnil pada Senin (28/9/2026).

Menurut Dahnil, audit forensik akan menjadi pijakan untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. Kemenhaj selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan audit tersebut.

Pembenahan juga menyasar antrean haji. Wamenhaj menyebut setelah dilakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah dan ditemukan sekitar 400 ribu data tidak valid, rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini secara faktual menjadi sekitar 14 tahun.

“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden untuk mencari formula dan membereskan data-data yang tidak valid,” ungkap Dahnil.

Pemerintah menegaskan pembenahan haji diarahkan untuk menjaga beban jemaah tetap ringan, memperkuat tata kelola keuangan, serta memastikan antrean semakin transparan sesuai kondisi faktual.[]

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU