Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki“.
Demikianlah penjelasan mengenai batasan aurat bagi wanita muslimah. Kesimpulannya, seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang wajib untuk ditutupi, kecuali muka dan kedua telapak tangannya.
Sekarang kita akan berbicara tentang kewajiban menutup aurat bagi muslimah. Apakah jilbab itu merupakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT ataukah ia sekadar budaya masyarakat saja.
Menurut syariat Islam, kewajiban mengenakan jilbab bagi muslimah adalah perintah dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah memerintahkan kepada perempuan muslimah untuk menutup auratnya dengan mengenakan jilbab dan khimar (kerudung). Allah SWT berfirman:
”Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24]: 31)
”Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” (QS. Al Ahzab [33]: 59)
Jilbab dan khimar inilah yang wajib dipakai oleh perempuan muslimah ketika ia berada di dalam kehidupan umum (hayatul ‘am). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah ra, bahwa dia berkata:
“Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata,’Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?” Maka Rasulullah Saw menjawab: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!” (Muttafaqun ‘alaihi). Wallahu a’lam.







