Ia menambahkan, MUI perlu melihat secara utuh konteks pertunjukan, termasuk keseluruhan materi dan potongan video yang beredar di publik, agar dapat bersikap proporsional dalam memberikan pandangan keagamaan.
Dalam pertemuan tersebut, MUI juga memberikan sejumlah saran kepada Pandji, khususnya terkait sensitivitas materi keagamaan. Menanggapi hal itu, Pandji menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan.
“Saya ingin terus berkarya dan menghibur masyarakat. Masukan ini akan saya pegang baik-baik. Jika kegaduhan terjadi karena kurang cermatnya saya menulis materi, tentu saya ingin memperbaikinya, termasuk menghindari topik-topik keagamaan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Kiai Niam menambahkan, terdapat dua poin penting hasil tabayun tersebut, yakni komitmen Pandji untuk memperbaiki materi komedi yang bersinggungan dengan isu keagamaan, terutama yang sensitif dan berpotensi menimbulkan multi-tafsir, serta mengarahkan materi ke hal-hal yang lebih positif.
“Kami melihat adanya komitmen untuk memperbaiki. Ini hal yang baik dan patut diapresiasi,” pungkasnya.
Saat ini ada sebanyak enam laporan pengaduan terhadap Pandji Pragiwaksono. Laporan pertama datang dari Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis, 8 Januari 2026. Ia melaporkan Pandji atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan.
Kemudian, pada Sabtu, 10 Januari 2026, pelapor berinisial BU mewakili Pemuda Islam Nusantara membuat pengaduan ke Polda Metro Jaya.
“FW melapor pada Jumat, 16 Januari 2026, HNCH melapor pada Sabtu, 17 Januari 2026, F melapor pada Kamis, 22 Januari 2026, dan S melapor pada Kamis, 22 Januari 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Rabu, 28 Januari 2026.
Materi laporan terhadap Pandji, kata Budi, berkaitan dengan dugaan penghasutan, penghinaan, dan penistaan agama. Hal tersebut seperti yang tertuang di Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, Pasal 243 KUHP, dan Pasal 28 UU ITE. []







