Karcis Parkir dan Ilusi “Lepas Tanggung Jawab”

Masyarakat tidak membayar untuk sebidang aspal. Mereka membayar untuk rasa aman.

Di banyak sudut kota di Indonesia, dari pusat perbelanjaan hingga pelataran rumah sakit, selembar karcis parkir kerap memuat kalimat yang terasa final: “Hilang bukan tanggung jawab kami.” Kalimat itu singkat, tegas, dan—bagi banyak orang—menyeramkan. Ia bekerja seperti palu psikologis yang memukul rasa percaya diri konsumen bahkan sebelum sengketa terjadi. Padahal, dalam kacamata hukum, kalimat tersebut tak lebih dari ilusi yang dipelihara bertahun-tahun.

Sebagai seorang akademisi, saya melihat bagaimana kalimat itu menjelma menjadi “penyesatan sistematis”. Ia bukan sekadar pemberitahuan, melainkan upaya halus untuk menggeser beban tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Lebih problematis lagi, praktik ini berlangsung massif dan dianggap lumrah—seolah-olah hukum memang berpihak kepada pengelola parkir.

Padahal, realitas hukumnya justru berkebalikan.

Klausul Sepihak yang Gugur di Meja Hukum

Dalam terminologi hukum, kalimat “hilang bukan tanggung jawab kami” dikenal sebagai klausul eksonerasi—sebuah syarat sepihak yang dibuat pelaku usaha untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawabnya. Sekilas, klausul ini tampak sah karena tercantum dalam karcis yang diterima konsumen. Namun, hukum perlindungan konsumen Indonesia secara tegas menolak praktik semacam ini.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melalui Pasal 18 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab. Lebih jauh lagi, Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa klausul semacam itu batal demi hukum.

Artinya jelas: secara yuridis, kalimat tersebut dianggap tidak pernah ada. Ia tidak memiliki kekuatan mengikat. Ia gugur bahkan sebelum diuji.

Namun, di lapangan, banyak masyarakat yang terlanjur tunduk. Mereka merasa telah “menyetujui” syarat itu saat menerima karcis. Rasa takut berhadapan dengan aparat atau perusahaan besar membuat mereka memilih diam, merelakan kehilangan yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Di sinilah letak persoalan sebenarnya: bukan pada lemahnya hukum, melainkan pada kesenjangan antara hukum dan kesadaran publik.

Parkir Bukan Sekadar Sewa Lahan

Kesalahpahaman lain yang kerap muncul adalah anggapan bahwa parkir hanyalah soal menyewa ruang. Logika sederhananya: Anda membayar untuk tempat, bukan untuk keamanan. Jika kendaraan hilang, itu risiko pribadi.

Pandangan ini keliru.

Dalam konstruksi hukum perdata, hubungan antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir adalah perjanjian penitipan barang (depositum), bukan sekadar sewa lahan. Konsekuensinya penting: pihak yang menerima titipan memiliki kewajiban hukum untuk menjaga barang tersebut sebagaimana menjaga miliknya sendiri.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) melalui Pasal 1706 menegaskan bahwa penerima titipan wajib memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya. Sementara Pasal 1365 menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

Dengan kata lain, ketika kendaraan hilang di area parkir resmi, pengelola tidak bisa sekadar angkat tangan. Mereka berada dalam posisi wanprestasi—ingkar terhadap kewajiban yang lahir dari hubungan hukum penitipan—atau bahkan melakukan perbuatan melawan hukum.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU