Jakarta (Ngabarin.net) – Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah RI, Moh. Hasan Afandi, menegaskan bahwa hingga hari kesembilan operasional haji 1447 H, proses pemberangkatan dan kedatangan jemaah telah berjalan lancar serta tertib di seluruh titik layanan.
Data per 28 April 2026 menunjukkan sebanyak 122 kloter dengan total 47.834 jemaah telah diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima.
113 kloter yang membawa 44.315 jemaah dilaporkan telah tiba di Madinah dan mulai menempati akomodasi hotel dengan pendampingan penuh dari petugas sejak dari bandara.
“Secara umum, penyelenggaraan berjalan lancar dan terkendali. Seluruh jemaah mendapatkan layanan sejak keberangkatan hingga tiba di Madinah dengan pendampingan petugas yang siaga,” ujar Hasan.
Hasan memberikan peringatan keras terkait kepatuhan barang bawaan karena hal tersebut merupakan instrumen vital dalam menjaga keselamatan penerbangan seluruh jemaah.
Pemerintah melarang keras jemaah membawa bahan mudah terbakar, benda berbahaya, maupun cairan melebihi batas ketentuan untuk menghindari kendala administratif dan hukum di bandara.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menyangkut keselamatan penerbangan dan perlindungan seluruh jemaah. Kepatuhan menjadi kunci agar perjalanan ibadah berjalan aman dan nyaman,” tegasnya.
Pihak kementerian juga telah menuntaskan kendala teknis pemberangkatan dengan memastikan kloter SUB-16 dan BTH-05 telah mendarat dengan selamat di Madinah.
Terkait insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah SUB-02 dan JKS-01 di Madinah, Kemenhaj memastikan seluruh korban luka ringan telah mendapatkan penanganan medis secara cepat dan intensif.
Seorang jemaah atas nama Sri Sugi Hartini saat ini masih menjalani perawatan serius di RS Al Hayyat Madinah di bawah pengawasan langsung tim kesehatan pemerintah.
Hasan menekankan bahwa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) harus tunduk sepenuhnya pada koordinasi petugas resmi dan dilarang keras melakukan tindakan sepihak.
Pemerintah tidak akan menoleransi adanya praktik pungutan liar atau penawaran layanan di luar kepentingan ibadah yang dapat membebani jemaah di Tanah Suci.







