Kewajiban seorang wanita muslimah menutup seluruh auratnya adalah berasal dari Allah dan Rasul-Nya.
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, yang dimaksud aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya.
Jadi, leher wanita adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh wanita, kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya”. (QS. an-Nuur [24]: 31)
Imam Thabariy dalam kitab Tafsir ath Thabary Juz 18 menyatakan bahwa makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Muka dan telapak tangan bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahramnya.
Penafsiran ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih dari Aisyah ra. Beliau telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw pun berpaling seraya berkata:
“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” (HR. Muslim)
Ulama tafsir lainnya, Imam Al Qurthubiy dalam Tafsir al Qurthubiy Juz 12 menyatakan, ayat di atas merupakan perintah dari Allah SWT kepada perempuan muslimah agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki penglihat.
Selanjutnya, Allah SWT mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita.
Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat: muka, kedua telapak tangan, dan baju.
Menurut Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan).







