Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 sudah lama menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Betapa tidak, kenaikan PPN tersebut jelas-jelas akan memengaruhi perekonomian rakyat ke depannya. Meski pemerintah mengatakan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan berlaku pada barang mewah, namun rakyat tetap bergejolak karena meyakini akan adanya efek domino atas hal tersebut.
Sebagaimana dilansir dalam Kompas.com (03/01/2025), disampaikan bahwa kriteria barang mewah yang dikenakan PPnBM sekaligus PPN 12 persen dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 untuk kendaraan bermotor dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 untuk selain kendaraan bermotor.
Barang-barang selain kendaraan bermotor yang dimaksud adalah Hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya. Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis. Yacht.
Gelombang penolakan terhadap kebijakan tersebut pun muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya berupa petisi yang dibuat oleh Bareng Warga sejak tanggal 19 November 2024. Petisi tersebut telah telah ditandatangani oleh 200.811 orang sampai tanggal 2 Januari 2025. Petisi tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tahun lalu, ketika puluhan orang melakukan aksi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 19 Desember 2024. (Tempo.co/02-01-2025)
Pajak dalam Kapitalisme: Pemalakan
Pajak dalam sistem kapitalisme hari ini menjadi salah satu sumber pemasukan negara. Maka, hampir semua sector kehidupan masyarakat dikenai pajak. Tidak pandang bulu, kaya miskin kena pajak. Alhasil, rakyat terbebani dengan berbagai pungutan. Tentu saja, bagi rakyat kelas menengah ke bawah, hal tersebut menjadi beban yang berat. Mengingat biaya kebutuhan hidup juga terus melambung tinggi, sementara pendapatan tak kunjung naik.
Kememntrian Keuangan mencatat bahwa hingga 31 Oktober, pendapatan negara tercatat Rp2.247,5 triliun atau 80,2% dari target APBN, tumbuh 0,3% (yoy). Dari total tersebut, sebesar Rp1.517,53 triliun berasal dari penerimaan pajak atau 76,3% dari target. Sungguh fantastis!
Artinya, pemerintah mengisi APBN paling banyak bersumber dari harta rakyat, keringat rakyat. Bukankah semestinya penguasa yang mengurusi rakyatnya, bukan rakyat yang mengurusi penguasa?
Islam Menyejahterakan Rakyat tPajak
Jika kapitalisme telah menyengsarakan rakyat dengan sederet pajak, tidak begitu dengan Islam. Islam ketika diterapkan dalam institusi negara, tidak menjadikan pajak sebagai instrument pemasukan negara.
Dalam Islam dikenal dengan istilah dharibah yakni pungutan yang dikenakan oleh negara terhadap rakyatnya dalam kondisi Baitulmal, sebagai pusat terkumpulnya harta negara, dalam kondisi kosong. Konsep dharibah tentu saja sangat berbeda dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme.
Dharibah yang dipungut penguasa kepada rakyatnya tidaklah bersifat tetap, melainkan hanya semetara saja, sampai dana di Baitulmal cukup untuk membiayai apa yang menjadi targetnya.
Adapun pembiayaan yang membutuhkan pemenuhan segera sehingga negara harus memungut dharibah dari rakyatnya—sementara kas Baitulmal kosong atau tidak mencukupi–adalah jihad fii sabilillah, menggaji pegawai atau aparatur negara, terjadi bencana alam, pembangunan sarana layanan publik yang belum ada di suatu wilayah seperti rumah sakit dan sekolah. Semua itu dipungut negara dalam rangka mewujudkan kemaslahatan rakyat. Adapun dharibah tersebut hanya dipungut kepada orang-orang kaya saja, tidak kepada seluruh masyarakat.
Sementara itu, pemasukan tetap Baitulmal dalam sistem Islam yakni berasal dari harta kepemilikan umum, harta kepemilikan negara, dan zakat. Adapun harta kepemilikan umum meliputi sumber daya alam yang tidak terbatas seperti barang tambang dan barang-barang yang menjadi kebutuhan publik, seperti air, padang rumput dan api (energi, migas). Sebagaimana hadis Rasulullah Saw, Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).







