Adakah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Islam?

‘Usyr adalah pungutan dari hasil pengelolaan tanah (ditanami tanaman dan buah-buahan) oleh kaum muslim baik pada tanah kharajiyyah maupun tanah ‘usyriyyah. ‘Usyr lebih dikenal di masyarakat sebagai zakat pertanian. Allah SWT berfirman:

وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ

dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya (QS. Al An’am ayat 141).

‘Usyr hanya berlaku pada kaum muslim yang menanam tanaman dan buah-buahan tertentu berupa gandum (al-qamhu), jejawut (asy-sya’ir), kurma (at-tamru), dan kismis (az-zabib). Tanaman dan buah-buahan tersebut baru dipungut ‘usyr jika mencapai nishab (5 wasaq atau setara 652 kg). Pada tanaman (gandum, jejawut) nishab dihitung setelah dipanen dan dibersihkan, sedangkan buah-buahan (kurma, anggur) setelah dikeringkan.

Besaran ‘usyr ada sebesar 1/10 (10 %) dan 1/20 (5 %) dari hasil panen. 10 % jika pertaniannya menggunakan air tadah hujan dan pengairan alami, sedangkan 5 % jika pertaniannya menggunakan pengairan buatan.

Hasil ‘usyr dimasukkan dalam Baitul Mal dan hanya dibagikan pada delapan asnaf sesuai firman Allah SWT:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana (QS. At Taubah ayat 60).

Apabila seorang muslim hidup di tanah kharajiyyah memungkinkan pada dirinya untuk membayar kharaj dan ‘usyr. Terkait hal ini kewajiban kharaj ditunaikan terlebih dahulu. Baru setelah ada sisanya yang mencapai nishab dibayarkan ‘usyrnya.

Bagi yang tak membayar kharaj dan ‘usyr dikenakan ta’zir. Yaitu hukuman yang dijatuhkan atas pelanggaran syariat yang tak ada nash khusus dari Al-Qur’an dan hadits mengenai jenis hukuman dan tak ada kaffarah (tebusan), sehingga hukumannya berdasarkan hasil ijtihad qadhi.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pungutan pada tanah dalam sistem sekuler kapitalistik berbeda dengan Islam. Dalam sistem sekuler kapitalistik, PBB ditarik dari semua tanah yang besarannya tergantung pada nilai tanah dan bangunan di atasnya setiap setahun sekali. Sedangkan sistem Islam, jika tanah kharajiyyah berlaku dari semua tanah tapi tak memperhitungkan bangunan di atasnya, dilakukan setiap setahun sekali. Jika tanah ‘usyriyyah hanya berlaku dari tanah yang ditanami oleh kaum muslim berupa tanaman dan buah-buahan tertentu, dilakukan saat panen saja (mencapai nishab).

Hasil PBB dimasukkan dalam APBN untuk pembiayaan kegiatan dan program negara. Sedangkan hasil kharaj sebagai kepemilikan negara yang dibelanjakan sesuai ijtihad kepala negara dan hasil ‘usyr hanya dibagikan pada delapan asnaf. Hukuman tak membayar PBB berupa denda atau sanksi, sedangkan tak membayar kharaj dan ‘usyr hanya sanksi saja. Wallahu a’lam bish-shawab.

Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU