Kenaikan PPN akan menaikan derita rakyat. Sebab akan menaikan belanja rakyat ditengah penurunan daya beli akibat penurunan pendapatan sebab terkena potongan pajak.
Adapun solusi pemerintah untuk mengatasi gejolak dikalangan masyarakat akibat kenaikan PPN ini adalah dengan memberikan bansos dan subsidi bagi masyarakat yang tidak seberapa dan tidak menyentuh seluruh warga masyarakat yang terkena dampak.
Di lapangan, penerima bansos dan subsidi pun dipilih dan dipilah yang kadang tidak tepat sasaran. Alhasil solusi untuk meningkatkan pendapatan negara dengan menaikan pungutan pajak menimbulkan masalah baru, yaitu meningkatnya jumlah rakyat yang menderita akibat kenaikan pajak yang tidak bisa ditangani hanya dengan sekedar memberikan bansos dan subsidi, yang pada tataran faktanya tidak mampu menjamah seluruh kalangan rakyat yang membutuhkan.
Namun memang demikianlah fakta pengurusan rakyat didalam sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan hari ini ditengah -tengah kehidupan masyarakat. Penuh dengan nilai spekulatif dan transaksional. Alhasil rakyat tetap dengan deritanya sendiri tanpa ada satu pihakpun yang dapat mengatasinya.
Berbeda dengan sistem Islam yang menerapkan hukum syariat Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Untuk menaikan pendapatan negara, sistem Islam memiliki banyak jalan yang telah ditetapkan syariat yang tidak dimiliki oleh sistem lainnya.
Islam telah mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya alam untuk kemudian dijadikan sebagai sumber pendapatan negara. Pendapatan ini digunakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidup seluruh rakyatnya berupa kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan hingga keamanan.
Kekayaan itu didistribusikan untuk seluruh rakyatnya baik kaya maupun miskin dalam bentuk hasil riil pengelolaan sumber daya alamnya semisal minyak dan gas bumi dalam bentuk listrik atau bahan bakar minyak dan yang sejenisnya. Atau didistribusikan langsung dalam bentuk subsidi yang akan dinikmati oleh seluruh rakyatnya, baik dari kalangan kaya maupun miskin. Semua berhak menerima hasil pengelolaan sumber daya alam yang dikelola oleh negara.
Rasulullah Saw bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Kaum muslimin adalah sebutan bagi masyarakat yang diatur dengan seluruh hukum syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupannya.
Islam pun telah mewajibkan negara untuk memungut harta zakat jika telah sampai pada batas pemungutannya (nishab) dan jika telah sampai satu tahun (haul), berupa zakat harta, zakat perdagangan, zakat pertanian dll, untuk kemudian didistribusikan hanya untuk delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu untuk fakir, miskin, amil zakat, hamba sahaya yang ingin merdeka, ibnu sabil, fi sabilillah, gharimin (orang yang terlilit hutang), dan muallaf.







