Ibu di Persimpangan Arus
Di sisi lain, arus digitalisasi yang masif ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi para ibu sebagai pilar utama pendidikan keluarga. Peran ibu sebagai ummu wa rabbatul bait perlahan mengalami degradasi ketika fungsi pengasuhan dan pembentukan karakter anak mulai digantikan oleh dunia digital.
Anak-anak generasi muda lebih banyak menyerap nilai, sikap, dan teladan dari gawai, algoritma, serta figur selebritas maya dibandingkan dari orang tua. Kondisi ini semakin berat bagi para ibu yang gagap teknologi, karena pola asuh berbasis agama kalah cepat dan kalah masif dibandingkan standar pengasuhan dunia digital. Akibatnya, peran pembentukan moral dan edukatif ibu tergerus oleh sistem digital yang tidak memiliki tanggung jawab nilai maupun keberpihakan pada pembentukan karakter generasi muda.
Digitalisasi teknologi yang tidak dibingkai oleh akidah Islam telah berkontribusi besar terhadap semakin jauhnya generasi muda dari pemikiran Islam sebagai sistem hidup.
Arus informasi yang sarat dengan ide sekuler, liberal telah membentuk pola pikir yang memisahkan agama dari realitas kehidupan, sehingga Islam dibatasi hanya pada ritual individual. Bahaya dari kondisi ini terletak pada rusaknya aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap) generasi muda, yang tidak lagi menjadikan halal–haram sebagai standar berperilaku.
Dalam jangka panjang, generasi yang tercerabut dari pemikiran Islam akan kehilangan visi dalam kehidupan dan tidak mampu melahirkan tatanan sosial yang mencerminkan kemuliaan peradaban Islam.
Akibatnya, kerusakan individu akan terakumulasi menjadi kerusakan masyarakat dan berujung pada runtuhnya peradaban, sebagaimana peringatan Islam bahwa kehancuran umat bermula dari penyimpangan pemikiran dan nilai.
Digitalisasi Teknologi dalam Genggaman Islam
Solusi Islam terhadap dampak destruktif digitalisasi hanya dapat diwujudkan melalui penerapan Islam secara ideologis yang menyatukan peran individu, masyarakat, dan negara dalam satu kesatuan sistem.
Pada level individu, Islam membangun kepribadian (syakhsiyyah islamiyyah) dengan menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan bersikap, sehingga teknologi diposisikan sebagai alat, bukan penentu nilai. Pada level masyarakat, amar ma’ruf nahi munkar berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial untuk mencegah normalisasi ide-ide sekuler, permisif, dan liberal yang merusak generasi.
Sementara itu, negara memiliki peran strategis dalam mengarahkan pemanfaatan teknologi agar selaras dengan syariat dan tujuan pembinaan generasi sehingga tercipta generasi yang beriman, kuat, tangguh dan berperan besar dalam kebangkitan peradaban Islam.
Al-Qur’an menegaskan tanggung jawab kolektif ini dalam firman Allah SWT:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar” (QS. Ali ‘Imran: 104).
Tanpa integrasi ketiga peran ini, teknologi akan terus menjadi sarana penghancuran, bukan kebangkitan peradaban.
Islam juga secara tegas menjaga dan memuliakan peran ibu sebagai pendidik utama generasi dan penjaga peradaban. Ibu dalam Islam bukan sekadar pengasuh biologis, melainkan ummu wa rabbatul bait yang membentuk akidah, akhlak, dan visi perjuangan anak sejak dini.







