Bogor (Ngabarin) – Ibunda Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, tak terima atas pernyataan Fitri Yulita yang mengaku melihat langsung suaminya -yakni Rida- dikeroyok saat acara Maulid Nabi Muhammad saw di Cipondoh, Tangerang pada 21 September 2025 lalu.
Atas dasar itu, Isnawati membuat laporan ke Polres Bogor, Senin (02/02/2026) terkait dugaan berita bohong yang dilakukan Fitri. Ia datang bersama kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta.
“Ya saya datang ke Polres Bogor ini saya melaporkan si Fitri karena berita yang dia ini berita bohong, disebar si Fitri itu berita bohong. Saya datang ke sini untuk melaporkan dia,” kata Isnawati.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Ia mengatakan, ketika kejadian antara jemaah laki-laki dengan jemaah perempuan terpisah. Sehingga, menurutnya tidak mungkin Fitri melihat langsung kejadian tersebut terlebih sedang hamil besar.
“Di situ jemaah perempuan sama jemaah laki-laki itu beda, jauh beda bukan di tempat situ. Sedangkan dia dalam keadaan hamil besar masa dia di jam 00.30 WIB berada di tempat kejadian,” ungkapnya.
Justru, Isnawati menyebut Bahar bin Smith yang menjadi korban. Karena, mata sang anak dicolok oleh korban yaitu Rida, suami dari Fitri.
“Sebenarnya Habib Bahar yang korban, suaminya si Fitri itu yang mencolok matanya Habib Bahar. Habib Bahar yang korban bukan suaminya yang korban, anak saya yang korban Habib Bahar dan saya tidak terima si Fitri bilang dia hadir di tempat pengajian,” pungkasnya.
Tim Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa Fitri memberikan keterangan di media bahwa melihat langsung aksi pemukulan yang dialami oleh suaminya Rida pada Selasa (21/9/2025).
“Padahal pada saat itu kejadiannya jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah. Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya di pukul oleh massa pada saat itu karena tidak memungkinkan,” kata Ichwan kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (2/2/2026).
Karena itu, ibunda Habib Bahar melaporkan Fitri dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong.
“Jadi di sini disampaikan bahwa dia (Fitri) melihat langsung kejadian itu kejadian pemukulannya dan ditrauma. Inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan UU KUHP baru Pasal 263 dan Pasal 264 terkait dengan berita bohong,” ungkapnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Bogor dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.Pol: STTLP/B/279/II/2026/SPKT/RESBGR/POLDAJBR yang dibuat oleh Isnawati Hasan terkait dengan laporan dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitaan bohong.[]
sumber: kompas.com







