Selain itu, sistem AI generatif sering mengalami “halusinasi” atau menyajikan informasi keliru dan sumber fiktif sebagai sebuah fakta.
Kerapuhan ini terbukti saat Apple menarik fitur AI-nya akibat kesalahan peringkasan berita, serta maraknya kritik atas akurasi fitur ringkasan pencarian Google.
Dunia pendidikan dan ketenagakerjaan juga menghadapi tantangan etika terkait kecurangan akademik serta plagiarisme karya ilmiah maupun seni.
Kelompok seniman global, termasuk Billie Eilish, Bjorn Ulvaeus, dan Julianne Moore, melayangkan protes keras atas penggunaan karya cipta tanpa izin untuk pelatihan mesin AI.
Dampak Lingkungan dan Regulasi Hukum
Konsumsi energi industri AI diperkirakan setara dengan kebutuhan listrik negara Belanda akibat tingginya daya dan air yang dibutuhkan untuk pendinginan server pusat data (data center).
Di Indonesia, tata kelola AI belum diatur melalui undang-undang khusus, melainkan baru dipandu oleh Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Pemerintah Indonesia mengklaim sedang menyusun peta jalan AI nasional serta panduan etika sebagai kerangka regulasi masa depan.
Secara global, Uni Eropa telah mengesahkan Undang-Undang Kecerdasan Buatan (EU AI Act) untuk mengontrol penggunaan AI berisiko tinggi di sektor vital dan melarang aplikasi tertentu yang berbahaya.
Pemerintah China mewajibkan pengembang AI melindungi data warga dan menjaga transparansi, meski tetap tunduk pada aturan sensor negara yang ketat.
Sementara itu, Inggris (United Kingdom) memilih pendekatan penyesuaian hukum yang ada dan mendirikan Institut Keamanan AI untuk mengevaluasi risiko model AI generasi baru.[]
Sumber: BBC News Indonesia







