Korupsi Berjamaah: ‘Sang Imam Jokowi’ Masih Melenggang

Padahal, esensi substansi masalahnya menyangkut masalah yang hakiki perihal penohokan, perongrongan dan penjajahan terhadap kedaulatan rakyat, negara dan bangsa.

Aguan tengah menyalahgunakan kebijakan Jokowi yang menyimpang pula dengan memberikan status PSN bagi PIK 2: bernuansa membangun negara dalam negara.

Sebaliknya, “Sang Imam” lagi lagi dibiarkan masih dan selalu berlenggang ketika atas semua izin dan kebijakannya memberi kesempatan peluang korupsi luar biasa seperti terjadi mega korupsi di Pertamina modus kasus korupsi nyaris satu kuadran trilyun di peristiwa pengoplosan pertalite menjadi pertamax. Kebocoran APBN nyaris 60%. Penguapan dana bansos 500 trilyun di Pilpres. Bahkan, lebih gila lagi disinyalir pengoplosan dan pemalsuan emas di PT. Antam mencapai 4900 triliun.

Tetapi, bagi lawannya hal-hal sepele seperti kasus Hasto —sudah tak perlu ragu dan pakewuh lagi untuk segera membongkar dokumen “kejahatan Jokowi” di Rusia— juga Tom Lembong yang tak merugikan negara malah sudah berada di kursi pesakitan pengadilan sebagai tersangka. Dan jika Tom Lembong dinyatakan bersalah, maka tidak boleh tebang pilih Jokowi pun harus dihukum.

Padahal, Jokowi — yang sudah terang benderang selalu di banyak hal memberi izin dan kebijakan peluang terjadinya korupsi —tak tersentuh dijadikan tersangka atas puluhan perkara yang sanksi hukumnya lebih dari extraordinary crime tak cukup hukuman mati sekalipun.

Maka, dipastikan hanya hukum jalanan dan hukum rimbalah yang harus dijalankan oleh kekuatan masyarakat sipil dan mahasiswa —itupun atas kehendak dan kemauan Prabowo – Jokowi sendiri yang masih tak menyadari kelakuannya yang semakin arogan kepada rakyat.

Dan Peringatan Darurat “Indonesia Gelap” itu adalah baru awal permulaan—saat bulan Ramadhan boleh dibilang bulan solidaritas menjadi terhenti —adalah titik pijak baru akumulasi perlawanan takkan terhentikan berjilid-jilid mengerahkan kekuatan penuh dalam keselarasan perjuangan panjang People Power hingga Jokowi bisa diadili sampai adanya pembuktian pada akhirnya rakyat pun menyatakan “Mosi Tidak Percaya” kepada Prabowo-Gibran juga harus dimakzulkan.

Jangan harap mereka bermimpin untuk menguasai Indonesia 2029 dst. Semenjak era Orde Baru rakyat terus menerus dimiskinkan ibarat hanya mendapat seteguk air melalu efek “trickel down” sampai dengan era Jokowi, termasuk menantunya kini rakyat tak mendapatkan apa-apa hanya semakin disengsarakan, dibodohkan dan lagi-lagi semakin dimiskinkan ntahlah sampai sedasar apa. Kini saja rakyat hanya dijadikan sampah negara. Artinya, hanya sebagai pemulung mengais ngais sampah
negara!

Akhirnya, lima Kepala Negara terkorup hasil nominasi finalis OCCRP, tanpa kecuali tak seorang pun luput harus diadili dan mendapatkan hukumannya yang setimpal.

Dan Jokowi wajib dicekal nanti supaya — seperti Bashar Al Ashad dan Sheik Hasina— kabur yang diduga ke RRC sebagai induk semangnya. Wallahu a’lam Bisshawab.

Babakan Mustikasari-Bekasi, 8 Maret 2025

Dairy Sudarman, Jurnalis politik Pemred VT media center Indonesia+. Pemerhati politik dan kebangsaan.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU