Korupsi Rp271 T Divonis 6,5 Tahun, Adilkah?

“Beri saya 271 Triliun, maka saya rela dipenjara 6,5 tahun”. Kalimat tersebut sedang ramai belakangan ini di media sosial. Bagaimana tidak, terdakwa korupsi timah Rp271 triliun hanya dipenjarakan 6,5 tahun dengan alasan berkeluarga dan sopan.

Mari kita review pidana yang sempat viral tahun-tahun belakangan; Pertama, ada nenek mencuri singkong karena dia kelaparan divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan atau membayar denda sebesar satu juta. Nenek tersebut sampai berlutut dan memohon kepada hakim, namun sang hakim tetap memvonis hal tersebut.

Kedua, seorang nenek yang mencuri tujuh buah kayu jati mendapat hukuman lima tahun penjara. Ketiga, remaja akhir berusia 20 tahun divonis penjara tujuh tahun karena mencuri ayam.

Lalu bagaimana bisa seorang yang merugikan negara dengan korupsi timah sedari 2015-2022 hanya divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara? Sungguh tidak adil bukan?

Awalnya jaksa memvonis hukuman penjara 12 tahun, namun hakim menolak dan beralasan bahwa terdakwa memiliki keluarga dan sopam, sehingga hukuman hanya menjadi enam tahun enam bulan saja.

Sungguh aneh tapi nyata. Jika begini salah siapa, jaksa, hakim, negara atau presiden? Rakyat pun bingung atas kehebohan yang terjadi mengenai hukuman aneh di Indonesia ini.

Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?

Dalam pandangan Islam, korupsi adalah perbuatan yang sangat tercela dan dilarang keras. Korupsi termasuk dalam kategori ghulul (khianat terhadap amanah publik) dan risywah (suap), yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis sebagai dosa besar. Korupsi melanggar prinsip keadilan, amanah, dan kesejahteraan umat.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Hadis Nabi Muhammad Saw juga memperingatkan keras pelaku korupsi: “Laknat Allah terhadap pemberi dan penerima suap serta perantara di antara keduanya.” (HR. Ahmad)

Korupsi sebesar Rp271 triliun jelas merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat luas, terutama mereka yang membutuhkan bantuan negara. Dalam Islam, tindakan seperti ini dikategorikan sebagai perusakan di muka bumi (fasad fil ardh), yang hukumannya sangat berat.

Dulu saja ketika Rasul menjadi pemimpin negara, pencuri yang mencuri lebih dari 1/4 dirham tangannya akan dipotong, maka hal tersebut bisa membuat pencuri jera akan hukuman itu. Rasul bahkan pernah mengatakan bahwa jikalau pun yang mencuri adalah Fatimah anakku sendiri, maka aku akan memotong tangannya.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU