Raya, seorang balita berusia empat tahun asal Sukabumi, meninggal dunia akibat terinfeksi ribuan cacing di tubuhnya. Kondisi kesehatan Raya memburuk hingga akhirnya tak mampu bertahan. Ia hidup dalam lingkungan yang jauh dari layak: rumah yang sempit, kotor, dan tidak sehat. Keluarganya pun berada dalam situasi sulit. Sang ayah sakit-sakitan dan tidak mampu bekerja maksimal, sementara sang ibu memiliki keterbatasan (ODenganJ), sehingga tidak mampu memberikan perawatan optimal bagi Raya.
Lemahnya support system keluarga membuat kondisi Raya semakin rentan. Yang lebih menyedihkan, perhatian dari pihak terkait baru muncul setelah kisah tragis Raya terungkap ke publik melalui pemberitaan media. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut penderitaan Raya sangat memilukan, namun penanganan yang terlambat tak mampu menyelamatkan nyawanya (tribunnews.com, 2025/08/21).
Gambaran Nyata Lemahnya Perlindungan Negara
Kasus Raya membuktikan bahwa pelayanan kesehatan negeri ini belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh, apalagi untuk anak-anak dari keluarga miskin. Hak anak atas kesehatan dan tumbuh kembang yang layak seolah hanya menjadi jargon.
Mekanisme layanan kesehatan yang ada seringkali rumit: syarat administrasi, birokrasi berbelit, dan akses yang terbatas membuat layanan tidak bisa dijangkau setiap orang. Bagi keluarga miskin seperti keluarga Raya, hambatan ini menjadi jurang pemisah yang mematikan.
Negara seakan membiarkan rakyat miskin hidup dalam kesulitan dan lingkungan tidak sehat tanpa intervensi serius. Anak-anak seperti Raya menjadi korban dari sistem perlindungan sosial yang lemah. Respon cepat hanya muncul setelah tragedi terjadi dan mendapat sorotan publik.
Dalam sistem kapitalisme, layanan publik lebih banyak dinikmati mereka yang punya privilege. Akses kesehatan layak tersedia bagi yang mampu membayar, sementara rakyat kecil dibiarkan terus sengsara. Ketidakadilan struktural ini memperlebar kesenjangan sosial dan menyingkirkan mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Kesehatan adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar.
Namun, realitas hari ini memperlihatkan betapa kesehatan kerap menjadi beban ekonomi bagi rakyat. Biaya rumah sakit, obat-obatan, dan layanan medis melambung tinggi, sementara jaminan dari negara terasa minim. Semua ini terjadi karena paradigma kapitalisme yang menjadikan kesehatan sebagai komoditas, bukan hak.
Sebaliknya, Islam menghadirkan solusi berbeda: negara wajib menjamin kesehatan rakyatnya, dengan sistem yang berpijak pada syariat, bukan transaksi bisnis.hatan. Sejarah Islam mencatat adanya rumah sakit yang berdiri dari wakaf, dikelola negara, dan melayani rakyat secara gratis.
- Kesehatan dalam Sistem Kapitalisme: Komoditas, Bukan Hak
Dalam logika kapitalisme, negara berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab penuh. Akibatnya: Rumah sakit dikelola sebagai bisnis. Pasien diperlakukan sebagai konsumen, bukan manusia yang sedang membutuhkan pertolongan. Biaya kesehatan melonjak. Harga obat, alat medis, hingga biaya rawat inap mengikuti mekanisme pasar.
Jaminan sosial terbatas. BPJS dan program serupa sering menghadapi masalah defisit, antrian panjang, dan keterbatasan layanan. Kesenjangan akses. Hanya yang mampu membayar mahal bisa mendapatkan layanan cepat dan berkualitas. Kesehatan akhirnya menjadi ajang transaksi: siapa yang punya uang, sembuh lebih cepat; siapa yang miskin, harus menunggu atau bahkan pasrah.
- Kesehatan dalam Islam: Hak Rakyat, Wajib Ditanggung Negara
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menempatkan kesehatan dalam kerangka ri‘ayah syu’unil ummah (pemeliharaan urusan rakyat). Prinsipnya: Kesehatan adalah hak, bukan barang dagangan. Negara wajib menjamin tanpa membeda-bedakan kaya atau miskin. Gratis dan mudah diakses. Rasulullah ﷺ bersabda: Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Bukhari-Muslim).
Fasilitas terbaik untuk semua. Islam tidak mengizinkan standar ganda—fasilitas mewah untuk elite dan fasilitas seadanya untuk rakyat. Dana dari baitul mal. Anggaran diambil dari pos-pos pendapatan syar’i (zakat, kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, hasil pengelolaan kepemilikan umum).







