Membangun Pusat Peradaban dengan Cara Beradab

Tapi justru ada satu kebijakan kontroversial yang dilakukan Kepala JIC saat ini, yakni memberhentikan paksa salah satu pegawai tetapnya dengan cara yang tidak prosedural alias secara sepihak.

Paimun namanya. Nama paspornya Paimun Abdul Karim. Abdul Karim itu nama orang tuanya. Tidak ada kaitan dengan Karim-Karim yang lain. Paimun adalah pegawai tetap JIC sejak 1 Juli 2004 silam yang diangkat berdasarkan SK No. 006 Tahun 2004 dengan jabatan Staf Senior Bidang Informasi dan Komunikasi. Saat diberhentikan paksa, jabatan Paimun adalah Kasubdiv Informasi dan Komunikasi.

Paimun A Karim, pegawai tetap JIC yang diberhentikan oleh Kepala JIC KH Muhyiddin Ishaq secara paksa.

Paimun mengaku, pada 11 September 2025 lalu menerima SK Pemberhentian sebagai pegawai JIC. Merasa tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran terhadap aturan dan prosedur di lembaga, tentu saja Paimun menolak PHK sepihak tersebut. Ia menyebut SK pemberhentian dirinya itu cacat administrasi dan prosedural.

Ada 10 alasan yang membuat ia berkesimpulan seperti itu. Apalagi selama 21 tahun bekerja, Paimun merasa telah mengabdi dengan penuh integritas dan profesionalisme. Karena itu pada 15 September lalu ia melayangkan surat mengajukan keberatan atas SK tersebut dengan tiga alasan utama: (1) SK cacat administrasi, substansi, dan redaksional. (2) Tidak dilakukan sesuai asas keadilan dan kepastian hukum. (3) dilakukan sepihak tanpa prosedur yang sah.

Kuasa hukum Paimun, Zulfiqar, menilai tindakan Kepala JIC itu sebagai perilaku sewenang-wenang. Menurutnya, pemimpin memang punya wewenang, namun tidak boleh sewenang-wenang.

JIC Milik Masyarakat

Saya mencoba mencari tahu apa alasan utama di balik pemecatan Paimun itu. Sebab jika tidak ada alasan yang prosedural terkait organisasi dan kinerja, tentu ada alasan lainnya.

Saya menduga, pemecatan ini dilakukan oleh Kepala JIC karena “tekadnya” untuk menyingkirkan individu-individu yang tidak sesuai dengan diri dan kelompoknya. Orang-orang menyebut dengan istilah “fanatisme kelompok.” Dugaan saya ini, berdasarkan dua hal.

Pertama, laporan seorang jurnalis yang meliput di Balai Kota Jakarta saat pelantikan Pengurus JIC pada 2 Mei 2025. Saat itu, dalam perbincangannya Kiai Muhyiddin terang-terangan mengatakan akan membersihkan JIC dari unsur organisasi tertentu, saat itu ia menyebut HTI.

Kedua, video yang telah beredar luas dalam sebuah acara yang digelar Syuriah PWNU DKI Jakarta, Kiai Muhyiddin menginstruksikan agar PWNU DKI bersih dari orang-orang yang diduga terafiliasi dengan dua organisasi, yakni PKS dan HTI.

Jika dugaan saya itu benar, untuk PWNU DKI, tekad dan keinginan Kiai Muhyiddin itu tidak salah. Itu sah secara organisasi. Namun, jika tekad itu diterapkan di JIC yang merupakan lembaga di bawah Pemprov DKI Jakarta, tentu saja itu menjadi masalah. Sebab JIC adalah institusi publik, milik masyarakat DKI Jakarta secara umum bukan hanya milik satu atau dua ormas saja.

Ulama: Adil dan Bijak

Meskipun saya menduga motif pemecatan Paimun adalah karena perbedaan organisasi kemasyarakatan, namun hingga detik ini saya mencoba untuk tidak percaya hal itu benar-benar dilakukan oleh Kepala JIC. Apalagi misalnya sampai mengatakan bahwa era sekarang adalah kepemimpinan dia, yang bisa menjalankan roda organisasi JIC tanpa seorang Paimun, merasa tidak kenal sehingga tidak ada beban untuk memecatnya, tentu hal itu belum bisa membuat saya percaya. Apa iya seorang kiai, ulama, demikian adabnya?

Sekali lagi, saya tetap husnuzan dan berharap bukan itu faktor utamanya. Sebab jika iya, (mohon maaf) alangkah naif, ngawur dan zalimnya. Saya tidak percaya seorang ulama, yang juga pimpinan tertinggi ormas Islam di DKI Jakarta melakukan hal tersebut. Sebab seorang ulama semestinya bijak, hati-hati, jauh dari kebencian terhadap sesama, tidak ngawur, apalagi zalim.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU