Surabaya (Ngabarin) – Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) mendukung kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun secara nasional melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
“Kita menyampaikan terima kasih kepada Ibu Menkomdigi. Karena sudah mengeluarkan keputusan bahwa mulai tanggal 26 Maret, anak-anak di bawah 16 tahun sudah dilarang mengakses media sosial,” kata Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya di Surabaya, Ahad (08/03/2026).
Khofifah menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.
Baca juga: Kemkomdigi Segera Larang TikTok hingga Roblox untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Menurut Gubernur Jawa Timur itu, penggunaan gawai tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kecanduan yang dapat memengaruhi kesehatan mental serta perkembangan anak.
Ia juga menegaskan tidak semua orang tua dapat memantau aktivitas digital anak-anaknya secara terus-menerus. Karena itu, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tumbuh kembang generasi muda.[]







