Islam menutup semua pintu yang mengarah pada perzinaan agar kerusakan dapat dicegah sejak awal. Sebagai bentuk perlindungan masyarakat, Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku zina.
Sanksi hukum cambuk 100 kali bagi pelaku zina yang belum menikah dan rajam sampai mati bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah bukti bahwa ketegasan hukum Islam bukan untuk menindas, melainkan untuk menjaga kehormatan dan kesucian nasab dalam Islam. Dengan aturan tersebut, Islam menempatkan keimanan kepada Allah SWT sebagai fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain melarang zina, Islam juga mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan secara jelas. Interaksi antara laki-laki dan perempuan dipisahkan dalam kehidupan sosial masyarakat.
Adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan dibolehkan hanya dalam keperluan tertentu yang diatur dalam hukum syara’ seperti pendidikan, kesehatan, perdagangan dan pelayanan publik. Itupun dilakukan dengan adab yang ketat dan batasan yang jelas.
Hubungan guru dengan murid atau penjual dengan pembeli tidak boleh melampaui apa yang menjadi kebutuhan. Tidak ada ruang untuk sentuhan, rayuan, atau candaan yang tidak perlu dan mengarah pada syahwat. Aturan ini menunjukkan betapa Islam menjaga manusia dari kerusakan sejak tahap yang paling awal.
Islam juga sangat menekankan penjagaan nasab sebagai bentuk kehormatan manusia. Nasab yang jelas memastikan hak anak, tanggung jawab orang tua, dan kehormatan keluarga. Kehormatan ini rusak ketika terjadi kehamilan di luar pernikahan. Anak yang lahir menjadi korban. Ia tumbuh dengan beban sosial yang seharusnya tidak ia tanggung.
Oleh karena itu, Islam menutup segala jalan yang dapat merusak nasab. Menjaga nasab berarti menjaga masa depan generasi dan kemuliaan jiwa manusia.
Dari sini, maka bisa kita pahami bahwa permasalahan pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, dan HIV/AIDS tidak dapat diselesaikan dengan solusi parsial.
Pendekatan moral semata tanpa sistem pendukung tidak akan cukup menahan arus kerusakan. Islam menawarkan solusi menyeluruh yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Aturan pergaulan, pendidikan, informasi, hingga sanksi hukum berjalan secara terpadu dan saling mengikat. Semua ini hanya dapat diterapkan secara efektif dalam sistem hukum Islam yang menyeluruh. Sistem Islam tersebut memastikan hukum ditegakkan dan nilai dijaga secara konsisten. Wallahu a’lam bishshawwab.
Adji Pupy Radita, Aktivis Muslimah Peduli Umat.







