Jakarta (Ngabarin) – Board of Peace alias Dewan Perdamaian Gaza bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu akhirnya membelah sikap masyarakat Indonesia. Ada yang pro, tetapi juga tidak sedikit yang menolak.
Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara telah menandatangani persetujuan bergabung dengan lembaga tersebut. Bukan hanya itu, bahkan Indonesia juga memilih akan ikut membayar iuran senilai hampir Rp17 triliun.
Baca juga: AS Umumkan 26 Negara Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Gaza
Pertanyaannya, mungkinkah Indonesia keluar dari BOP? “Kita punya sejarah berani, karena Indonesia dalam sejarah pernah juga keluar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” ungkap cendekiawan Muslim Indonesia yang juga Pimpinan Perkumpulan AQL KH Bachtiar Nasir alias UBN saat berbincang dengan jurnalis melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa malam (03/02/2026).
Sebagai informasi, Indonesia pernah keluar dari keanggotaan PBB pada 7 Januari 1965. Keputusan itu diumumkan oleh Presiden Soekarno sebagai protes atas terpilihnya Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB saat itu.
Keputusan itu dilatarbelakangi oleh konfrontasi Indonesia-Malaysia dan anggapan Soekarno bahwa PBB tidak adil serta didominasi Barat. Namun, Indonesia kemudian kembali masuk PBB pada 28 September 1966.
Untuk kasus bergabungnya Indonesia ke BOP, jika ternyata kemungkinan keluar itu tidak memungkinkan karena Indonesia akan dinilai sebagai negara yang “mencla-mencle”, UBN mengingatkan agar posisi Indonesia tidak terjebak dalam agenda status quo yang dapat merugikan kedaulatan Palestina.
Menurut UBN, posisi Indonesia sebagai negara middle power harus diukur dengan “penggaris keadilan” sesuai amanat konstitusi yang teraktub dalam Pembukaan UUD 1945.
UBN mengingatkan agar kehadiran Indonesia tidak didasari oleh semangat ikut-ikutan (FOMO) belaka. Indonesia, kata UBN, tidak boleh menjadi sekadar “stempel” moderasi bagi kepentingan negara-negara besar.
”Indonesia tidak boleh hanya menjadi pendengar. Kehadiran kita di Board of Peace harus bersifat disruptif jika kebijakan yang dihasilkan tidak berpihak pada kemanusiaan. Opsi pintu keluar harus tetap terbuka jika forum ini merugikan Palestina,” kata UBN.
Terkait iuran senilai hampir Rp17 triliun yang dibayarkan Indonesia, UBN meminta agar Indonesia menetapkan Key Performance Indicator (KPI) yang transparan atas setiap rupiah yang dikeluarkan.
”Indikator utamanya jelas, apakah iuran ini mempercepat pembukaan gerbang bantuan atau menghentikan agresi? Jika hanya bersifat seremonial, lebih baik anggaran tersebut dialokasikan langsung melalui lembaga kredibel seperti BAZNAS untuk membantu akar rumput di Gaza,” saran dia.[]







