Umrah Mandiri Dilegalkan, AMPHURI: Kita Gulung Tikar

Jakarta (NGABARIN) – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengaku khawatir, umrah mandiri yang menjadi tren dewasa ini akan berdampak terhadap ekosistem haji dan umrah di Tanah Air.

“Umrah mandiri dilegalkan di Indonesia, efek sistemiknya begitu besar,” ujar Sekjen DPP AMPHURI Zaky Zakaria Anshary saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (17/02/2025) seperti dilansir ANTARA.

Regulasi mengenai umrah mandiri atau umrah backpacker memang belum ada di Indonesia. Namun, jika dilegalkan, asosiasi biro perjalanan memandang hal tersebut sangat mengancam nasib mereka.

Zaky ingin agar dalam Draf RUU tentang haji dan umrah memuat soal umrah mandiri karena nantinya bakal berdampak pada ekosistem haji dan umrah.

“Pemerintah enggak apa-apa karena mereka (peserta umrah mandiri) mendaftar ke platform luar negeri, tapi kita akan gulung tikar,” kata dia.

Menurut dia, apabila umrah mandiri dilegalkan maka negara akan kehilangan pemasukan dari pajak. Di samping itu, ia memandang pelaku umrah mandiri rentan terhadap berbagai risiko ketika di Tanah Suci.

Ia mengingatkan pada tahun 2016 lalu terdapat tiga kasus besar yakni tiga biro perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan jamaahnya. Menurut Zaky, dengan regulasi serta pengawasan ketat dari pemerintah saja masih terjadi kasus gagal berangkat, apalagi dibebaskan.

“Dengan regulasi ketat seperti sekarang ini, kecolongan, penipuan sering terjadi. Bagaimana kalau sudah dibebaskan?,” kata dia.

Ia juga mengingatkan pemerintah soal lokapasar (marketplace) internasional yang ingin mengembangkan bisnis perjalanan umrahnya di Indonesia. Kondisi itu bakal mengancam ekosistem perjalanan umrah di Tanah Air.

“Marketplace dari luar yang ingin masuk ke Indonesia untuk mengambil manfaat lebih besar. Ekonomi berbasis keumatan akan hilang,” kata dia.[]

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU