WNI Ditahan Israel Lebih dari 24 Jam, UBN Usulkan Presiden Prabowo Lobi Trump

“Setiap jam keterlambatan dapat memperbesar risiko fisik, psikologis, dan politik terhadap para relawan. Negara harus hadir cepat, tegas, dan maksimal,” tegasnya.

Bachtiar menilai Indonesia perlu mengaktifkan tekanan diplomatik berlapis tidak hanya melalui jalur konsuler tetapi juga lewat kanal politik tingkat tinggi mulai dari Presiden, Menteri Luar Negeri, perwakilan RI di negara terkait, organisasi internasional, hingga negara yang memiliki pengaruh langsung terhadap Israel.

“Jika Israel hanya mendengar tekanan dari Amerika Serikat, maka usulan agar Presiden Prabowo melobi Presiden Trump perlu dipertimbangkan secara serius. Ini bukan soal politik simbolik. Ini soal nyawa WNI dan kehormatan diplomasi Indonesia,” ujarnya.

Bachtiar juga menegaskan bahwa misi GPCI harus terus dinarasikan secara jelas sebagai misi kemanusiaan yang legal karena para relawan bukan bagian dari operasi militer, tidak membawa senjata, dan bukan ancaman keamanan.

“Narasi ini penting. Jika tidak ditegaskan terus-menerus, Israel dapat membingkai penahanan ini sebagai urusan keamanan. Padahal yang dihadapi adalah warga sipil, relawan kemanusiaan, dan jurnalis,” kata Bachtiar.

Indonesia harus belajar dari pengalaman sebelumnya agar tidak terlambat membaca eskalasi ketika WNI berada dalam wilayah konflik internasional terutama karena Indonesia telah mengambil posisi dalam kerangka perdamaian dunia.

Perlindungan terhadap warga Indonesia yang menjalankan misi kemanusiaan ini harus menjadi ujian nyata bagi ketegasan diplomasi Indonesia.

Bachtiar Nasir kemudian mendorong pemerintah untuk segera mengambil tiga langkah darurat.

Langkah pertama adalah membentuk pusat krisis (crisis center) lintas kementerian yang memberikan pembaruan berkala kepada publik.

Langkah kedua adalah menuntut akses konsuler langsung terhadap seluruh WNI yang sedang ditahan.

Langkah ketiga adalah melakukan tekanan diplomatik terbuka kepada pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap Israel agar pembebasan dilakukan segera dan tanpa syarat.

“Lebih dari 24 jam adalah waktu yang terlalu lama bagi keluarga yang menunggu kabar. Terlalu lama bagi relawan yang tidak jelas nasibnya. Dan terlalu lama bagi negara jika hanya bergerak dalam pola diplomasi biasa,” ujar Bachtiar.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU