Dari lima Kepala Negara yang masuk nominasi finalis terkorup OCCRP, empat Kepala Negara menunjukkan karakteristik yang sama: semua Kepala Negara itu dari mengeruk hasil korupsi memiliki kekayaan yang sangat luar biasa berlimpah.
Di antaranya dua Kepala Negara Suriah Bashar Al Ashad dan Bangladesh Sheik Hasina rumahnya digeruduk massa demonstran yang tengah melakukan aksi perlawanan revolusioner merebut paksa menggulingkan pemerintahannya yang sangat otoriter dan korup.
Aksi amuk massa heroik melawan dengan tindakan anarki menimbulkan _chaos_telah melumpuhkan barikade polisi dan militer yang menghadangnya. Meninggalkan tidak sedikit korban tewas para demonstran. Istana kepresidenan dan rumah istana sang maha raja hancur, kota pun lumpuh. Kedua Presiden pun kocar-kacir kabur ke Rusia.
Dari situ kemudian banyak temuan betapa terkuak tersimpan harta kekayaan mereka di pelbagai rumah-rumah yang dibangun bak istana maha raja berikut fasilitas persembunyian buncker disertai ruang untuk jalan pelariannya tersembunyi yang juga serba mewah.
Pun sama dengan Kenya dan Nigeria, Presiden William Ruto dan Bola Akhmad Tinubu belum terguling hingga kini, tetapi kerusuhan-kerusuhan terus berkecamuk dengan target mengkudetanya: banyak massa demonstran tewas dan korban penculikan oleh aparat kepolisian dan militer yang represif dan intimidatif.
Berbeda dengan Jokowi yang telah lengser mulus tanpa kudeta. Tetapi, kenapa OCCRP melabeli di peringkat ketiga Jokowi setelah Bashar Al Ashad dan Sheik Hasina tersebut?
Sepintas Jokowi tak menyimpan atau memiliki harta kekayaan yang melimpah dengan menempati rumah-rumah istana.
Malah, sesuai tradisi sebagai balas jasa penghargaan negara Jokowi masih dibangunkan tempat tinggal di Karanganyar Solo. Tampaknya, sangat berbeda jauh dengan Presiden-Presiden sebelumnya, Jokowi lebih banyak mendapatkan privilis.
Alasannya dianggap karena Jokowilah yang paling berhasil membangun NKRI . Ntahlah, siapa yang menilai, tetapi nanti bisa dimengerti bahwa itu semata-mata hasil penilaian dari “oknum” para kroninya di lembaga tinggi negara lainnya. Termasuk, berhasil mempengaruhi seolah itu atas persetujuan DPR.
Itulah tipologi gaya Jokowi melakukan korupsi. Selalu dikelabui awan pengelabuan dan pretensi. Dan di semua lini lembaga-lembaga tinggi lainnya dilakukan pembiaran atas persemaian betapa tumbuh suburnya korupsi secara berjamaah, membuat “Sang Imam Jokowi” masih melenggang:
Masih bisa nonton kompetisi suatu liga sepakbola domestik di stadion Manahan Solo; menyelenggarakan upaya traveling ke publik dengan acara kunjungan ke rumahnya di Solo dan pengunjung bisa langsung berswa-foto bareng Jokowi; bahkan, hebatnya masih melakukan joint control secara informal keberlangsungan terhadap jalannya pemerintahan Prabowo yang diduga sebagai anasir kamuflase kekuasaan atas “matahari kembarnya”.
Hingga tindak kejahatan korupsi berjamaah itu terciptakan antara dan interelasi hubungan membentuk konstanta resultan penguatan perlindungan bagi lembaga-lembaga tinggi itu sendiri maupun membuat “Sang Imam Jamaah” akan sulit dan susah tersentuh hukum. Relasi hubungan konstanta itu yaitu:
Parcok-lembaga peradilan dan pengadilan (Kejaksaan Tinggi dan MA=Jaksa dan Hakim)-KPK-DPR-MK-Oligarki. Lantas oleh “Sang Imam” semua dikendalikan seperti kuda-kuda pesakitan melalui tali kekang dan pelananya berupa politik sandera. Alias, hostages political corruption crime.







