Alpukat Betawi 2.0 Meluncur, Urus Pencetakan KTP dan Akta Warga DKI Kini Lebih Cepat

JAKARTA (Ngabarin.net) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan aplikasi layanan kependudukan terbaru bernama Alpukat Betawi versi 2.0 yang membawa sejumlah pembaruan fitur demi meningkatkan kecepatan serta kemudahan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menjelaskan bahwa Alpukat Betawi merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat yang telah menjadi andalan sejak tahun 2019.

“Seiring dengan dinamika di lapangan, kendala teknis maupun kecepatan dalam memproses permohonan, kami melakukan perbaikan, pembaharuan dan pengembangan agar lebih cepat, praktis dan nyaman bagi warga Jakarta,” kata Denny Wahyu Haryanto dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.

Versi terbaru dari aplikasi ini menghadirkan sistem keamanan canggih berupa verifikasi know your customer, fitur pengingat Nomor Induk Kependudukan, hingga sistem masuk log biometrik untuk menjaga kerahasiaan data pengguna.

Platform digital ini juga sudah mendukung integrasi sistem masuk log tunggal menggunakan Identitas Kependudukan Digital untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat.

“Dalam versi baru Alpukat Betawi, kami mendesain fitur login SSO dengan IKD untuk memudahkan warga Jakarta,” tambah Denny Wahyu Haryanto.

Kepala Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Teknologi Dukcapil DKI Jakarta, Hari Wibowo, menyampaikan bahwa layanan utama yang tersedia mencakup pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, hingga akta kelahiran.

Hari Wibowo menegaskan bahwa fasilitas berbasis digital ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk domisili DKI Jakarta saja.

Bagi masyarakat luar daerah yang tinggal di ibu kota tetap dapat mengakses layanan administrasi kependudukan melalui loket fisik kantor dinas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga yang sudah melalui proses verifikasi data dapat langsung memanfaatkan layanan dengan ketentuan batas waktu batas unggah dokumen pendukung maksimal selama tiga hari.

“Bila lebih dari batas waktu tersebut, maka permohonan warga akan reset secara otomatis atau pemohon harus melakukan pengajuan ulang,” kata Hari Wibowo.

Pada hari pertama peluncuran yang bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional tersebut, tercatat sudah ada 345 akun baru yang mendaftar ke dalam aplikasi.[]

Sumber: ANTARA

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU