Fathu Makkah, Kemenangan Saat Ramadhan

“Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.” (QS. An-Nashr: 1-3)

Surat An Nashr adalah surat Madaniyah yang berbicara mengenai Fathu Makkah, penaklukan kota Mekah yang membesarkan kaum Muslimin.

Dengan penaklukan ini, Islam tersebar luas di Jazirah Arab dan kuku-kuku syirik serta kemusyrikan sirna. Dengan kemenangan yang besar itu, umat manusia masuk Islam dengan bergelombang, berboncong-bondong, bendera Islam menjulang tinggi dan hancurlah agama berhala.

Luar biasanya, peristiwa yang menorehkan sejarah besar dalam perjalanan umat Islam ini terjadi pada bulan Ramadhan, tepatnya pada Ramadhan tahun kedelapan hijriyah.

Peristiwa besar ini terjadi karena pengkhianatan yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy dalam perjanjian Hudaibiyah. Salah satu poin perjanjian adalah “Barangsiapa yang ingin masuk ke kelompok Rasulullah, maka dipersilahkan bergabung dan yang ingin bergabung dengan orang-orang Mekah juga dipersilahkan bergabung. Kabilah manapun yang bergabung dengan salah satu kelompok ini, maka ia adalah sekutu dari kelompok tersebut. Dan permusuhan yang ditujukan kepada kabilah-kabilah tersebut, dianggap permusuhan terhadap kelompok tersebut.”

Sesuai dengan perjanjian, Bani Khuza’ah masuk ke kelompok Rasulullah dan Bani Bakr bergabung dengan orang-orang Quraisy lainnya.

Ternyata Bani Bakr memanfaatkan kondsi damai ini untuk melancarkan serangan kepada Bani Khuza’ah, agar mereka bisa membunuh orang-orang Khuza’ah tanpa mereka bersiap mengadakan perlawanan.

Di suatu malam Bani Bakr mulai keluar dan menuju tempat Bani Khuza’ah. Mereka memburu Bani Khuza’ah sampai orang-orang Khuza’ah berlari ke tanah haram agar aman dari pembunuhan. Salah seorang dari Bani Bakr menyeru pemimpinnya yang bernama Naufal, “Wahai Naufal, sesungguhnya kita memasuki tanah haram. Ingatlah Tuhanmu, Tuhanmu.” Naufal malah menjawab, “Wahai Bani Bakr, tidak ada Tuhan pada hari ini!! Balaskan dendam kalian!! Aku bersumpah, kalau perlu kalian boleh mencuri di tanah haram. Tunggu apa lagi, balaskan dendam kalian di dalam tanah haram!!” Dan terjadilah pembantaian di tanah haram.

Peristiwa ini merupakan pelanggaran terhadap perjanjian damai yang telah disepakati, perjanjian damai Hudaibiyah telah dirobek-robek oleh orang-orang Quraisy karena membiarkan sekutu mereka membantai sekutu Nabi Muhammad.

Sampailah kabar tersebut ke telinga Rasulullah Saw, beliau pun memenuhi janjinya terhadap sekutunya, Bani Khuza’ah. Abu Sufyan (yang saat itu masih kafir) datang langsung menemui Rasulullah di Madinah, melobi beliau agar mau memaafkan penghianatan tersebut.

Setelah ditolak mentah-mentah oleh Rasulullah, Abu Sufyan datang menemui istri Rasulullah yang merupakan anak kandungnya, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, agar anaknya mau melobi Rasulullah. Ternyata Ummu Habibah pun tegas menolak keinginan sang ayah, bahkan ia tidak sudi tikar yang biasa dipakai Rasulullah duduk di rumahnya diduduki sang ayah yang kala itu adalah musuh Allah dan Rasul-Nya.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU