Kisah Keadilan Syuraih terhadap Khalifah dan Putranya

Syuraih memiliki rekam jejak sikap yang sangat agung dalam sejarah peradilan Islam. Salah satu kisahnya terjadi ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu kehilangan baju besinya yang sangat berharga.

Beliau kemudian mendapati baju besi tersebut berada di tangan seorang warga non-Muslim (Zimmi) yang sedang menjualnya di pasar Kufah. Begitu melihatnya, Ali langsung mengenali barang tersebut.

Beliau berkata, “Ini baju besiku yang jatuh dari untaku pada malam anu di tempat anu.” Sang Zimmi menyanggah, “Bukan, ini baju besiku dan berada di tanganku wahai Amirulmukminin.”

Ali menegaskan, “Ini benar-benar baju besiku, aku tidak pernah menjualnya atau menghadiahkannya kepada siapa pun hingga barang ini sampai kepadamu.” Sang Zimmi menantang, “Kalau begitu, biarkan hakim kota ini yang memutus perkara antara aku dan kamu.”

Ali pun menyetujuinya dengan berkata, “Kamu bertindak adil, mari kita menemuinya.” Ali bersama warga Zimmi tersebut pergi menghadap Hakim Syuraih.

Ali memulai pengaduan, “Aku telah menemukan baju besiku ini bersama orang ini, dan barang ini jatuh dariku pada malam anu di tempat anu.” Syuraih beralih bertanya kepada sang Zimmi, “Bagaimana tanggapanmu wahai anak manusia?”

Orang itu menjawab, “Baju besi ini adalah milikku dan berada di tanganku.” Syuraih lalu menoleh kepada Ali.

Ia berkata, “Aku tidak meragukan bahwa Anda berkata jujur wahai Amirulmukminin, tetapi Anda harus menghadirkan dua orang saksi.” Dua saksi tersebut diperlukan untuk memberikan kesaksian atas kebenaran dari apa yang Anda klaim.

Ali menjawab, “Ya, mantan budakku yang bernama Qunbur dan putraku Al-Hasan dapat bersaksi untukku.” Syuraih menanggapi, “Namun, kesaksian seorang anak untuk ayahnya tidak diperbolehkan secara hukum wahai Amirulmukminin.”

Mendengar hal itu, Ali menoleh kepada sang Zimmi. Beliau berkata, “Ambillah baju besi itu, karena aku tidak memiliki saksi lain selain mereka berdua.”

Sang Zimmi tertegun lalu berkata, “Tetapi aku bersaksi bahwa baju besi ini adalah milikmu wahai Amirulmukminin.” Ia kemudian menambahkan, “Demi Allah! Seorang Amirulmukminin mengajukanku ke pengadilan di hadapan hakimnya sendiri, lalu hakimnya memenangkan aku atas dirinya!”

Ia berseru, “Aku bersaksi bahwa agama yang memerintahkan keadilan seperti ini adalah agama yang benar.” Ia melanjutkan, “Dan aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”

Ali berkata, “Karena kamu telah memeluk Islam, maka baju besi ini aku hadiahkan untukmu.” Beliau juga menambahkan, “Dan aku hadiahkan pula kuda ini bersamanya untukmu.”

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU