Kisah Keadilan Syuraih terhadap Khalifah dan Putranya

Pemimpin orang-orang beriman, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, membeli seekor kuda dari seorang Arab Badui dan membayar harganya. Beliau kemudian menunggangi kuda tersebut dan pergi mengendarainya.

Tidak lama kemudian, muncul cacat pada kuda itu yang membuatnya tidak dapat berlari kencang. Umar segera membawa kuda itu kembali kepada pemiliknya.

Beliau berkata, “Ambillah kembali kudamu karena ia cacat.” Sang Arab Badui menolak dan berkata, “Aku tidak akan mengambilnya kembali wahai Amirulmukminin, karena aku telah menjualnya kepadamu dalam keadaan sehat.”

Umar kemudian berkata, “Tentukanlah seorang penengah antara aku dan kamu.” Orang itu menjawab, “Biarkan Syuraih bin Harits al-Kindi yang mengadili perkara di antara kita.”

Umar pun menyetujuinya, “Aku rida dengannya.” Amirulmukminin Umar bin Khattab bersama pemilik kuda tersebut akhirnya membawa perkara mereka kepada Syuraih.

Setelah Syuraih mendengarkan penjelasan dari sang Arab Badui, ia menoleh kepada Umar bin Khattab. Ia bertanya, “Apakah Anda menerima kuda itu dalam keadaan sehat wahai Amirulmukminin?”

Umar menjawab, “Ya.” Syuraih lalu memutuskan, “Peliharalah apa yang telah Anda beli wahai Amirulmukminin, atau kembalikanlah ia dalam keadaan persis seperti saat Anda mengambilnya.”

Umar memandang Syuraih dengan penuh kekaguman. Beliau berkata, “Bukankah keadilan hukum memang seharusnya seperti ini?”

Bagi Umar, keputusan itu adalah perkataan yang tegas dan hukum yang sangat adil. Beliau lalu berkata, “Pergilah ke Kufah, karena aku telah mengangkatmu menjadi hakim di sana.”

Syuraih bin al-Harits bukanlah orang yang asing di kalangan ahli ilmu dan pemikir saat Umar mengangkatnya sebagai hakim. Sang Faruk radhiyallahu ‘anhu pun tidak tergesa-gesa ketika memercayakan jabatan peradilan tersebut kepadanya.

Waktu akhirnya membuktikan kebenaran intuisi tajam Umar. Syuraih terus menegakkan hukum di antara umat Islam selama kurang lebih enam puluh tahun.

Posisinya sebagai hakim terus dipertahankan secara berturut-turut pada masa pemerintahan Umar, Utsman, Ali, hingga Muawiyah. Para khalifah Bani Umayyah yang datang setelah Muawiyah juga tetap mempertahankan kedudukannya.

Syuraih baru mengajukan permohonan berhenti dari jabatannya pada masa gubernur Al-Hajjaj. Saat itu, usianya telah menginjak seratus tujuh tahun.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU