Kasus dugaan korupsi biskuit bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan yang ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengiris hati nurani rakyat, terkhusus kaum ibu. Proyek triliunan rupiah pada program Pengadaan Makanan Tambahan (PMT) yang seharusnya menjadi garda terdepan melawan stunting, justru diduga dimanfaatkan segelintir pihak demi keuntungan pribadi.
Komposisi biskuit yang seharusnya kaya protein, vitamin, dan mineral diganti lebih banyak tepung serta gula. Alhasil, program ini tidak lagi efektif menanggulangi gizi buruk dan stunting (news.detik.com, 12/8/2025). Padahal menurut standar gizi, biskuit PMT harus mengandung 450–500 kkal energi/100 g, protein 10–15 g, lemak sehat, serta mikronutrien esensial seperti zat besi, zinc, kalsium, vitamin A, B, C, D, E. Dengan kualitas diturunkan, bayi tetap berisiko stunting, dan ibu hamil tetap rentan anemia. Sunguh, ini bukan sekadar kejahatan finansial, melainkan perampasan hak hidup sehat generasi bangsa.
Penguasa yang seharusnya menjalankan amanah rakyat, nyatanya rakyat sering dikhianati. Inilah buah demokrasi kapitalisme sekuler yang tak mempertimbangkan halal haram dalam bertindak. Menjadikan amanah rakyat sebagai ajang memperkaya diri. Jargon keadilan sosial saat kampanye nyatanya hanya tong kosong dan justru hak bayi dan ibu hamil (kaum yang paling rentan) terampas. Penguasa yang harusnya menyiapkan generasi emas penerus bangsa justru menghancurkan masa depan bangsa karena stunting berdampak permanen pada otak dan daya saing generasi.
Dalam islam praktik korupsi masuk dalam ghulul (penggelapan harta publik) yang termasuk dalam dosa besar. Sebagaimana firman Allah “Janganlah kamu makan harta-harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (TQS. Al-Baqarah: 188). Dan pada hari kiamat yang berkhianat pada Amanah akan membawa apa yang dia khianati (TQS. Ali Imran: 161).
Bahkan Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menegaskan, khianat terhadap harta umat lebih berat dosanya dibanding mencuri harta individu, sebab kerusakannya menimpa masyarakat luas.
Ibnu Taimiyah dalam al-Siyasah as-Syar‘iyyah menyebut pejabat yang menyalahgunakan amanah publik sebagai zalim, karena merusak kepercayaan umat. Dalam fiqh jinayah, ghulul dapat dijatuhi hukuman ta‘zīr (sanksi tegas sesuai kebijakan hakim) agar menimbulkan efek jera. Bahkan, sebagian ulama menekankan pentingnya hukuman moral seperti mengumumkan ke publik agar menjadi pelajaran.
Maka, butuh setidaknya solusi berupa:
- Meningkatkan ketakwaan dan ingat akhirat pada setiap amanah yang dijalankan. Pejabat harus sadar setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah (HR. Bukhari-Muslim).
- Kontrol dari Masyarakat. Masyarakat harus berani mengawasi sebagaimana Khalifah Umar menindak pejabat yang menyalahgunakan amanah.
- Hukuman transparan dan adil, agar memberi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan rakyat.
- Penerapan Islam Kaffah yang akan mampu menjaga induvidu yang bertakwa, Masyarakat yang saling amar ma’ruf dan negara yang menerapkan islam hingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang ada.
Tengoklah pada masa kepemimpinan Rasulullah dan khalifah sesudahnya yakni khulafaurasyidin dan pemimpin-pemimpin berikutnya selama 13 abad.
Dikisahkan Rasulullah telah meminta para pejabat untuk menolak hadiah yang dianggap suap atau korupsi. Kisah terkenal yaitu saat pegawai zakat bernama Ibnu al-Lutbiyyah menerima hadiah dari rakyat. Rasulullah ﷺ langsung mengumumkan “Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, lalu lihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?” (HR. Bukhari no. 2597, Muslim no. 1832).







