Regulasi Hutan dalam Islam

Regulasi Islam dalam Pengelolaan Hutan

Islam sebagai wahyu Allah memuat dengan jelas apa kehendak dan hukum Allah atas pengelolaan bumi ini termasuk di dalamnya adalah hutan. Rasulullah saw bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ

“Kaum muslimin itu berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud no. 3477).

Makna berserikat dalam hadits di atas adalah memiliki hak yang sama. Artinya 3 hal yang disebutkan Nabi di atas adalah milik umat yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang saja. Sumber-sumber air seperti sungai, laut, pantai, dan lain sebagainya. Padang rumput yang luas termasuk di dalam kategori ini adalah hutan. Adapun api adalah konotasi untuk energi: listrik, minyak bumi, gas, tambang, dan lain sebagainya. SDA dengan deposit besar mutlak milik rakyat yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau segelintir orang seperti korporasi.

Ketika konsep kepemilikan umum ini diterapkan, maka akan mengikuti pula sederetan regulasi lainnya: tidak boleh dikomersialisasi, tidak boleh diprivatisasi, negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, rakyat boleh memanfaatkan untuk kebutuhan nonkomersial, serta hasil pengelolaan sektor-sektor ini akan masuk kas umum negara yang dipergunakan untuk menjamin kesejahteraan rakyat.

Perlu kita ketahui bersama bahwa konsep ini bukan teori semata tanpa bukti. Jika kita melihat pada masa Rasulullah dan seterusnya hingga Khilafah Utsmaniyyah, maka akan kita jumpai hukum ini nyata penerapannya dan membawa dampak pada kelestarian alam serta ketiadaan bencana ekologis struktural.

Pada Rasulullah, beliau meng-hima’ (memproteksi) wilayah Naqi’ di Madinah, sehingga padang rumput & air terjaga, tidak terjadi degradasi lingkungan. Masa setelahnya, masa khulafaur rasyidin, melanjutkan hima’ Rasulullah dan menambah dengan himā’ ar-Rabadzah dan asy-Syaraf (masa Umar), sehingga Jazirah Arab tidak terjadi desertifikasi, ternak & pangan stabil.

Masa Khilafah Umayyah, kita mengenal himā’ wilayah Syam & Palestina, menjadikan pertanian berkelanjutan, dan Suriah menjadi wilayah subur. Lanjut masa Khilafah Abbasiyyah, ada himā’ & irigasi Tigris–Eufrat, Irak berhasil menjadi lumbung pangan dunia Islam, tanpa krisis ekologis. Masa Utsmaniyyah, terdapat zona lindung Anatolia, dampaknya hutan bertahan ratusan tahun, tidak ada bencana ekologis struktural.

Sejarah menunjukkan bahwa selama lebih dari 1.300 tahun, peradaban Islam mengelola padang rumput dan hutan sebagai milik publik yang tidak boleh dikomersialisasi. Ketiadaan bencana ekologis struktural bukan karena teknologi rendah, tetapi karena struktur kepemilikan yang benar. Inilah esensi milkiyah ‘ammah dalam syariah kaffah.

Peran Kita

Konsep apik Islam dalam mengelola hutan hanya akan termaktub dalam kitab-kitab para ulama’ dan tidak akan terwujud implementasinya jika tidak ada perjuangan untuk menerapkannya. Di sinilah peran penting kita untuk mengkaji Islam secara mendalam dan memahami solusi hukum-hukumnya bagi setiap problem kehidupan. Lantas, terus menyampaikannya di tengah umat, membangun kesadaran publik atas urgensi penerapannya.

سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ

“Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin ‘Abdul Muththalib, dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu ia memerintahkannya (kepada kebaikan) dan melarangnya (dari kemungkaran), kemudian ia dibunuh.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan dinilai shahih oleh Al-Hakim serta disepakati Adz-Dzahabi).

Hadanallahu waiyyyakum. Wallahua’lam bish-shawaab.

Muntik A. Hidayah, Koordinator BMIC Malang dan Pegiat Literasi

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU