Tersangka Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Datangi KPK, Beri Kesaksian untuk Gus Alex

Jakarta (Ngabarin) – Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan kesaksian terhadap mantan Staf Khususnya, yakni Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex.

“Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah,” kata Yaqut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/01/2026) dikutip dari ANTARA.

KPK memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

Yaqut mengaku telah menyiapkan buku catatan dalam pemeriksaannya hari ini. “Saya bawa booknote saja buat mencatat,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan KPK, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 13.19 WIB.

KPK pada Kamis, 29/01, juga telah memanggil Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex. Pemeriksaan terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

“Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/01).

Adapun, konstruksi yang digunakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu dugaan kerugian keuangan negara.

“Sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK,” ungkap Budi.

Budi menyampaikan pemeriksaan Gus Alex hari ini juga untuk melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Sebab, KPK juga sudah memeriksa pihak-pihak lain, di antaranya penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), asosiasi maupun pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk untuk penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK.

“Selain itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang juga dilakukan di hari-hari sebelumnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat,” ucap Budi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).[]

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU