Kemudian, setelah OCCRP memberikan gelar Presiden terkorup kedua di dunia, selang bersamaan terjadinya kudeta Bashar Al Ashad Presiden Suriah pemenang rangking pertama dan Sheik Shina Presiden Bangladesh rangking ketiga. Kudeta terhadap Jokowi justru terselamatkan hingga masa lengsernya.
Sekarang Jokowi masih berlindung di kekuasaan Presiden Prabowo yang dianggapnya sebagai balas jasa atas kemenangan di Pilpresnya. Plus menaruh Gibran sebagai wapresnya.
Hal ini pun menambah betapa akan semakin rungkadnya secara hukum untuk mengadili Jokowi:
Pertama, tak ada dampak sama sekali bagi KPK untuk menginvestigasi Jokowi atas kejahatan korupsi yang sudah dinyatakan dan dipublikasikan secara mondial oleh OCCRP.
Kedua, tak ada juga dampak tindak lanjut dari Polri, Kejaksaan Agung dan MA serta KPK, Interpol, Kementerian Luar Negeri, kementerian BUMN dan Kementerian keuangan atas adanya konfirmasi berita bahwa telah terjadi skandal korupsi antara Bank Sentral China dengan BI atas pengakuan hutang ribuan triliun BUMN yang sesungguhnya hutang bodong.
Padahal, pihak Jokowi sebagai penanggung jawab semuanya telah mengeluarkan kompensasi berupa IUP untuk para korporasi China di sektor pertambangan di pelbagai wilayah Indonesia. Termasuk, skala izinnya itu hingga cakupan membangun smelter. Hal inilah yang telah membuat Presiden Xin Ji Ping tumbang dan kini tengah dikenakan tahanan rumah. Kenapa Jokowi tidak?
Ketiga, kasus Fufufafa sebagai kasus etika yang nilainya justru lebih tinggi dari sekedar pelanggaran terhadap konstitusional, tetap masih tak terjamah oleh tangan hukum. Termasuk, penyabotan terhadap jabatan Wapresnya yang membalak konstitusi melalui konspirasi, kolusi dan korupsi terhadap MK, DPR dan koalisi Partai. Sekali lagi semuanya atas pengaruh Jokowi tentu saja.
Keempat, kasus ijazah Jokowi yang memang telah diindikasi oleh publik sebagai palsu, tetapi Jokowi tak cukup punya malu untuk tetap mempertahankan ketidakjujurannya.
Lagi-lagi ketika kali ini duit trilyunan berbicara, sekalipun Jokowi tak berkuasa lagi, Jokowi mampu membungkam lembaga Polri, Pengadilan dan UGM sendiri. Hingga begitu melelahkannya perjuangan TPUA yang dipimpin oleh tim pengacaranya Akhmad Khozinudin, Rizal Fadillah dan Ibu Kurnia; trio Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifa; atau Dr Taufik yang juga melakukan legal standing di pengadilan negeri Solo; pun pengacara/advokat Komarudin di Sleman melakukan hal yang sama.
Kelima, tindak lanjut dengan fakta pembuktian perihal pengajuan petisi pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI, adalah ujian bagi DPR apakah lembaga ini yang memang hasil legislasi di Pileg 2024 masih akan mandul seperti pendahulunya?
Indikasi kuat memang masih demikian hasilnya. Semenjak Gibran dicalonkan Wapres, setidaknya hanya butuh waktu 15 hari hasil kolusi politik licik, sekalipun melanggar konstitusi dan UU antara MK, DPR, Koalisi Partai dan KPU. Tak ada satu pun hak-hak hukum dalam fungsi yang dimilikinya digerakkan oleh DPR. Apakah akan berakhir sama DPR baru ini memang akan mandul?
Prabowo Subianto selaku Presiden memang masih melakukan “soft politic” itu pun disebut sebagai strategi atau bisa saja bukan. Yang jelas, terkesan masih sebagai kosmetik saja. Penanggulangan memang dilakukan, tetapi tidak tuntas dan tegas. Terkait pagar laut di PIK saja, tidak ada kejelasan konkrit secara hukum, dibiarkan mengatung, menggantung dan tidak tuntas.







