Beratnya beban pembiayaan operasional kampus, membuat beberapa pihak berfikir agar kampus diberikan kuasa untuk mengelola tambang.
Akan tetapi usulan kampus agar dapat mengelola tambang menuai pro dan kontra, ada yang setuju, namun sebagian besar menolak.
Jika dilihat dari asas pendirian kampus adalah untuk mencetak para intelektual yang ilmunya dapat bermanfaat bagi umat, maka fokus kerja kampus adalah produsen para akademisi dan intelektual berbagai disiplin ilmu, yang dibutuhkan dalam kehidupan.
Karenanya menjadi tidak tepat jika kampus diberikan kewenangan untuk mengelola tambang. Karena akan memecah fokus kerja sehingga tidak optimal dalam melakukan pengurusan terhadap kampus dan para civitas academicanya. Selain juga mengelola tambang pun hingga berhasil guna, butuh kerja yang terfokus dan terstruktur, tidak bisa dikerjakan setengah-setengah, apalagi ala kadarnya.
Karenanya jika kampus diberikan kewenangan untuk mengelola tambang maka kampus akan berubah layaknya perusahaan yang hanya mengedepankan kajian untung-rugi material semata, bukan lagi produsen para intelektual dan akademisi. Sedangkan kampus pada tataran faktanya, apalagi level universitas, mengampu banyak disiplin ilmu yang membutuhkan fokus tinggi dalam pengurusannya.
Karenanya adanya wacana kampus mengelola tambang menunjukan adanya ketidakjelasan tentang siapa yang sebenarnya berhak untuk mengelola tambang dan ketidakjelasan tentang pemilik sebenarnya dari sumber daya alam berupa barang tambang dan energi tersebut. Hal yang sangat lumrah terjadi dalam sistem sekuler kapitalisme, seperti yang diterapkan hari ini. Sehingga semua berlomba untuk mendapatkan hak pengelolaan tambang.
Adapun tambang adalah tempat dihasilkanya banyak kekayaan, sebab beragamnya hasil yang diperoleh dari tambang, karenanya menjadi harta kepemilikan umum, yang tidak boleh dimiliki oleh individu, korporasi bahkan oleh negara. Sebab kandungan tambang ini banyak, tidak terputus, melimpah ruah, maka pengelolaan tambang sejatinya adalah tanggung jawab negara, tidak boleh diserahkan pada satu individu atau satu komunitas atau satu golongan.
Negara wajib mengelolanya sendiri, dengan menggunakan para tenaga ahli untuk membantunya dalam mengelola tambang yang merupakan harta milik umum atau masyarakat, yang kemudian hasil pengelolaannya digunakan untuk membayar para tenaga ahli dan seluruh biaya operasional pengelolaan yang kemudian sisanya diserahkan seluruhnya kepada seluruh masyarakat atau takyat, baik kaya maupun miskin.
Karenanya pengelolaan tambang tidaklah bisa diberikan pada kampus, sebab adalah harta milik masyarakat atau harta milik umum, bukan harta milik negara apalagi milik individu. Dan hasil pengelolaan tambang digunakan untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin.Yang diberikan bisa dalam bentuk zat hasil pengelolaan semisal, listrik, gas elpiji, BBM, atau dibagikan kepada seluruh rakyat baik kaya maupun miskin dalam bentuk subsidi untuk membangun semua sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat, semisal pendidikan kesehatan dan keamanan.
Namun sebab barang tambang dan energi itu jumlahnya banyak melimpah dengan bermacam-macam hasil produksinya, maka tambang dan sumber daya alam lainnya adalah milik umum atau milik masyarakat. Dan hasil pengelolaannya, berupa kekayaan yang luar biasa, bisa dijadikan sebagai bahan subsidi untuk membiayai kampus, sehingga secara otomatis dapat memangkas tingginya biaya kebutuhan operasional kampus, dari mulai pembangunan infrastruktur kampus hingga gaji para civitas academika di kampus.
Hanya saja sistem publik yang dapat mengembalikan tambang sebagai harta kepemilikan umum hanyalah sistem islam kaffah dalam bingkai khilafah yang menerapkan hukum syariat islam kaffah, bukan sistem demokrasi sekuler kapitalisme.
Karenanya menjadi penting untuk kembali pada sistem syariat Islam kaffah, agar tambang sebagai sumber daya alam milik rakyat dapat dikembalikan pada pemiliknya yaitu rakyat, bukan kepada kampus, dan menjadikan negara sebagai pihak yang mengelola tambang untuk kemudian menyerahkan hasil pengelolaannya kepada seluruh rakyat dalam bentuk zat yang dihasilkan langsung atau dalam bentuk subsidi yang akan diterima oleh seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin.







